Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies: Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung Tunggu Kelengkapan Data

Selamat Saragih
17/1/2020 17:54
Anies: Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung Tunggu Kelengkapan Data
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan(DOK. BANK DKI )

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, bungkan ketika wartawan menanyakan soal pembebasan lahan untuk sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Anies mengatakan, untuk sementara ini pihaknya enggan berkomentar soal proses pembebasan tanah untuk lahan percepatan pembangunan sodetan Kali Ciliwung.

Menurut Anies, pihaknya baru akan menjelaskan secara keseluruhan progres pembebasan lahan di Bidara Cina setelah datanya lengkap.

“Oh nanti, sesudah lengkap, semuanya baru diumumkan,” ujar Anies singkat seusai menjadi Inspektur Upacara Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Pembebasan lahan di wilayah Bidara Cina itu dilakukan untuk melanjutkan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT). Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC), Bambang Hidayat, pembangunan sodetan merupakan salah satu strategi mengendalikan banjir di Jakarta. Sodetan sepanjang 1,26 km itu berkapasitas 60 m3/detik.

Sodetan itu bakal mengalirkan air dari Ciliwung ke KBT. Tujuannya agar beban Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina sampai pintu air Manggarai bisa berkurang 60 m3/detik.

Dengan demikian, lanjutnya, kawasan di Jatinegara, Bukit Duri, Tanah Abang, Senen dan Istana menjadi aman karena limpahan air sudah berkurang.

Namun pengerjaan pembangunan sodetan tersebut terhenti, karena terkendala pembebasan lahan. Warga Bidara Cina melayangkan class action kepada Pemprov DKI dan BBWSCC Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hingga saat ini, progres pembangunan sodetan Ciliwung masih 54 persen atau 620 meter dari total 1,26 km.

Gugatan warga pada tahun 2015 dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding.

Akhirnya Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yag di kemudian hari dicabut. Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berkekuatan hukum tetap. Ganti rugi harus dibayarkan kepada warga sesuai putusan pengadilan.

Saat ini, BBWSCC masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang penetapan lokasi yang menjadi dasar hukum pembebasan lahan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya