Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cabut Kasasi, DKI Siap Negosiasi Ulang Lahan Sodetan Ciliwung

Putri Anisa Yuliani
16/1/2020 17:15
Cabut Kasasi, DKI Siap Negosiasi Ulang Lahan Sodetan Ciliwung
Pembangunan sodetan Kali Ciliwung(MI/Adam Dwi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mencabut kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan pembebasan lahan proyek Sodetan Kali Ciliwung.

Sebelumnya, dalam proses pembebasan lahan sodetan di Kelurahan Bidara Cina, warga yang menolak melakukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung karena PN Jaktim memenangkan warga.

Pemprov DKI yang semula berencana mengajukan kasasi memutuskan mencabutnya untuk mempercepat proses pembebasan lahan.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut pihaknya sudah lama melakukan pencabutan pengajuan kasasi. Sehingga, kini, proses inventarisasi lahan untuk Sodetan Kali Ciliwung sedang berjalan.

"Sudah, itu sudah lama kita cabut. Proses perkaranya sudah lama berhenti," kata Yayan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/1).

Sementara itu, proses selanjutnya berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta bersama lurah dan camat guna melakukan inventarisasi lahan yang dibutuhkan untuk sodetan.

"Proses selanjutnya sama seperti pengadaan tanah umumnya. Kita mulai dari awal lagi dari sosialisasi, inventarisasi lahan, pemetaan dan sebagainya," jelas Yayan.

Baca juga: Masih Dibutuhkan Lahan 30,4 Ha Untuk Normalisasi Kali Ciliwung

Yayan menjelaskan ujung dari inventarisasi lahan itu, Pemprov DKI melalui Dinas Citata akan menyusun penetapan lokasi yang akan disahkan melalui keputusan gubernur. Namun, lama tidaknya proses penetapan bergantung pada proses negosiasi antara Pemprov DKI dengan warga.

"Tergantung negosiasinya lama atau tidak, soal harganya, itu nanti kedua belah pihak. Kalau cepat ya cepat. Tapi ketentuannya sudah ada di undang-undang," tukasnya.

Pembayaran pembebasan lahan akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku pelaksana proyek normalisasi. Saat ini dibutuhkan 8.054 meter persegi untuk membebaskan lahan Sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara China. Lahan di area itu rencananya akan dijadikan lokasi 'inlet' atau saluran awal sodetan dari Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).

Menurut Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan, Pasal 18 huruf b, Pemprov DKI hanya memiliki 30 hari kerja untuk melakukan inventarisasi tanah setelah rencana pembangunan diterbitkan oleh gubernur.

Setelahnya, instansi pembuat inventarisasi dokumen kebutuhan lahan melakukan konsultasi publik atau sosialisasi mengenai pembebasan lahan kepada warga yang direncanakan terkena dampak pembebasan lahan.

Setelah mendapat persetujuan warga dan negosiasi menemui kesepakatan, Dinas Citata akan mengajukan pengesahan kepgub penetapan lokasi kepada gubernur. Gubernur memiliki waktu sekurang-kurangnya 14 hari kerja menetapkan kepgub itu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya