Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mencabut kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan pembebasan lahan proyek Sodetan Kali Ciliwung.
Sebelumnya, dalam proses pembebasan lahan sodetan di Kelurahan Bidara Cina, warga yang menolak melakukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung karena PN Jaktim memenangkan warga.
Pemprov DKI yang semula berencana mengajukan kasasi memutuskan mencabutnya untuk mempercepat proses pembebasan lahan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut pihaknya sudah lama melakukan pencabutan pengajuan kasasi. Sehingga, kini, proses inventarisasi lahan untuk Sodetan Kali Ciliwung sedang berjalan.
"Sudah, itu sudah lama kita cabut. Proses perkaranya sudah lama berhenti," kata Yayan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/1).
Sementara itu, proses selanjutnya berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta bersama lurah dan camat guna melakukan inventarisasi lahan yang dibutuhkan untuk sodetan.
"Proses selanjutnya sama seperti pengadaan tanah umumnya. Kita mulai dari awal lagi dari sosialisasi, inventarisasi lahan, pemetaan dan sebagainya," jelas Yayan.
Baca juga: Masih Dibutuhkan Lahan 30,4 Ha Untuk Normalisasi Kali Ciliwung
Yayan menjelaskan ujung dari inventarisasi lahan itu, Pemprov DKI melalui Dinas Citata akan menyusun penetapan lokasi yang akan disahkan melalui keputusan gubernur. Namun, lama tidaknya proses penetapan bergantung pada proses negosiasi antara Pemprov DKI dengan warga.
"Tergantung negosiasinya lama atau tidak, soal harganya, itu nanti kedua belah pihak. Kalau cepat ya cepat. Tapi ketentuannya sudah ada di undang-undang," tukasnya.
Pembayaran pembebasan lahan akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku pelaksana proyek normalisasi. Saat ini dibutuhkan 8.054 meter persegi untuk membebaskan lahan Sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara China. Lahan di area itu rencananya akan dijadikan lokasi 'inlet' atau saluran awal sodetan dari Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).
Menurut Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan, Pasal 18 huruf b, Pemprov DKI hanya memiliki 30 hari kerja untuk melakukan inventarisasi tanah setelah rencana pembangunan diterbitkan oleh gubernur.
Setelahnya, instansi pembuat inventarisasi dokumen kebutuhan lahan melakukan konsultasi publik atau sosialisasi mengenai pembebasan lahan kepada warga yang direncanakan terkena dampak pembebasan lahan.
Setelah mendapat persetujuan warga dan negosiasi menemui kesepakatan, Dinas Citata akan mengajukan pengesahan kepgub penetapan lokasi kepada gubernur. Gubernur memiliki waktu sekurang-kurangnya 14 hari kerja menetapkan kepgub itu.(OL-5)
Berbagai kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kepedulian, memperkuat aksi kolektif, dan menginspirasi kecintaan generasi muda terhadap kelestarian Sungai Ciliwung.
Kerusakan sungai akan berimbas pada risiko banjir yang semakin luas.
Normalisasi merupakan langkah krusial menekan risiko banjir, terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi hingga Februari
Keberhasilan program ini tidak bisa bergantung pada pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Sebanyak 43 perahu daur ulang dari berbagai kecamatan di DKI Jakarta meramaikan Festival Cilung 2025, sebagai kampanye pemanfaatan sampah anorganik menjadi karya seni bernilai ekonomi.
Pendekatan ekosistem dalam pengelolaan DAS bukan sekadar jargon. Ini adalah syarat keberlanjutan.
Perumahan warga kawasan Bidara Cina terendam banjir setinggi 1 meter akibat meluapnya air sungai Ciliwung.
Evaluasi ini untuk memperbaiki SOP yang telah dijalankan saat ini agar Sodetan Ciliwung bisa lebih maksimal menanggulangi banjir.
Pembangunan fasilitas Sodetan Kali Ciliwung tidak membuat Jakarta sepenuhnya terbebas dari banjir. Sodetan Ciliwung hanya berfungsi mengurangi tinggi muka air dan durasi banjir.
Pemprov DKI Jakarta menyebut, Kali Ciliwung yang rampung dan diresmikan pada Desember tahun lalu bukan satu-satunya cara untuk mengatasi banjir Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diminta agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memaksimalkan pemanfaatan Waduk Ciawi dan Waduk Sukamahi mengingat kini menjelang musim hujan.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dianggap kurang mengantisipasi terjadinya banjir. Padahal musim hujan terjadi secara rutin setiap tahunnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved