Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Dalami Kepemilikan Peluru Pengemudi Lamborghini

Candra Yuri Nuralam
26/12/2019 09:56
Polisi Dalami Kepemilikan Peluru Pengemudi Lamborghini
Ilustrasi Peluru dan Senjata Api(ANTARA FOTO/Fauzan)

TIM Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan beberapa jenis peluru di rumah pengemudi Lamborghini, AM, yang menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan.

"Tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan sekaligus mendalami kepemilikan peluru dan senjata api atas peluru tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel Komisaris Polisi (Kompol) Andi Sinjaya Ghalib di Jakarta, Kamis (26/12).

Andi mengatakan senjata itu ditemukan pada saat polisi menggeledah rumah AM di bilangan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Polisi menemukan 10 peluru kaliber 5,56 milimeter, 11 peluru kaliber 9 milimeter dan satu peluru pendek.

"Penggeledahan disaksikan oleh pihak tersangka dan istri serta pejabat RT dan RW sekitar," ujar Andi.

Sebelumnya, AM menodongkan dan menembakkan senjata api ke arah dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12). Peristiwa bermula ketika pelaku yang mengemudikan supercar pabrikan Italia itu berpapasan dengan korban.

Baca juga: Todongkan Pistol, Pengemudi Lamborghini Positif Konsumsi Ganja

Pelaku merasa diejak oleh kedua bocah itu. Dia naik pitam hingga mengeluarkan makian kasar kepada korban. Dari mobil bernomor polisi B 27 AYR itu, AM kemudian meletuskan tembakan peringatan agar korban tak kabur.

Minggu (22/12), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah penyelidikan, AM ditangkap pada Senin (23/12) malam.

Polisi menyita barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan dan sembilan peluru aktif. Kartu keanggotaan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), surat kendaraan, serta kartu izin menggunakan senjata juga dirampas.

Saat ini, AM ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya