Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polres Jakarta Utara Selamatkan 21 Ribu Jiwa

Tri Subarkah
18/12/2019 10:30

KAPOLRES Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes Budhi Herdi Susianto mengklaim pihaknya telah menyelamatkan 21 ribu jiwa. Hal itu diutarakannya saat pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan happy five.

"Kalau kita hitung dengan konsumsi narkotika ini, apa yang dilakukan Satres Narkoba Polres Jakarta Utara ini dapat menyelamatkan 21 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba ini," papar Budhi di Kantor Polres Metro Jakut, Selasa (17/12).

Pengungkapan kasus berawal dari keberhasilan jajaran Polres Metro Jakut dalam menangkap dua bandar narkoba, yakni AP dan WL pada Rabu (11/12).

"Tersangka AP diringkus di Hotel KE, Jakut. Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 17,49 gram dan 525 butir pil happy five," kata Budhi.

Dari pengakuan AP, lanjut Budhi, barang haram tersebut diperoleh bandar yang lebih besar, yakni WL. Selanjutnya polisi menangkap WL di kamar 302 Hotel S, Jakarta Barat (Jakbar).

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti. "Petugas justru menemukan dan mencurigai ada satu anak kunci, yang diduga kunci kamar hotel. Ternyata itu kunci kamar 308 Hotel GB di Jakarta Pusat (Jakpus) dan penyidik menemukan 2 kilogram sabu," lanjutnya.

Selain sabu dan pil happy five, barang bukti lainnya adalah dua unit ponsel beserta kartu SIM, satu unit timbangan digital, dan sebuah dus ukuran sedang.

"Tersangka WL sudah dua kali melakukan transaksi sabu dengan modus disembunyikan dalam kotak kardus es krim Hagen-Dazs dengan jumlah yang sama. Karena yang pertama itu berhasil, dia mencoba dengan cara yang sama. Ternyata yang kedua dapat digagalkan," jelas Budhi.

Rencananya, barang haram yang telah disita dari kedua bandar itu akan diedarkan ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Tri/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya