Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menngaku belum mendapat laporan soal keberadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) babi di Jalan Peternakan, kawasan Kapuk, Jakarta Barat. Tempat tersebut mendapat tentangan dari fraksi Partai Gerindra dalam pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2020, Rabu (4/12).
"Saya belum dalami itu. Saya juga belum tahu bahwa pemotongan itu hasilnya apa," ujar Widyastuti di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (6/12).
Baca juga: 351 Bangkai Babi Dievakuasi dari Sungai di Kota Medan
Widyastuti juga angkat bicara perihal perizinan di RPH babi di Jalan Peternakan, kawasan Kapuk itu. Menurutnya, tempat itu harus mendapatkan izin usaha.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Purwanto meminta Pemprov DKI menutup keberadaan RPH itu karena meresahkan masyarakat. Limbah dari pemotongan babi itu katanya tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap
Saat menyampaikan pandangan umum, Purwanto meminta RPH itu harus ditutup karena tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, Peredaran Unggas.
Limbah dan bau yang ditimbulkan dari pemotongan itu berdampak pada pedagang dan usaha makanan yang mengalami kerugian.
"Poinnya tentu setiap itu (RPH) ada perizinan. Pastinya tempat yang sifatnya usaha atau apa harus berizin. Tapi (RPH babi di Kapuk) saya belum dapat laporan," tandasnya. (OL-8)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Sudah banyak keluhan dari warga sekitar terkait limbah yang menyebabkan bau tak sedap. Khawatir timbul penyakit bagi warga sekitar RPH.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam
BPJPH Kementerian Agama terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Viral di media sosial aksi organisasi masyarakat (ormas) yang menutup secara paksa rumah potong hewan (RPH) di Pulogadung, Jakarta Timur.
DINAS Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mengantisipasi penyakit menular pada hewan kurban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved