Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengawasan Kehalalan Sasar Rumah Potong Hewan dan Unggas

Wisnu Arto Subari
04/4/2024 15:50
Pengawasan Kehalalan Sasar Rumah Potong Hewan dan Unggas
Sejumlah pekerja mengemas potongan daging hewan kurban milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Jawa Timur.(Antara/Didik Suhartono)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Upaya itu melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi yang menyasar produk yang beredar serta Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (TPU) sebagai salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal.

"Hari ini, BPJPH bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholders terkait di 34 provinsi dan 500 kabupaten/kota melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal Terpadu secara serentak di 1.068 titik lokasi," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Pengawasan JPH terpadu ini digulirkan secara kontinu dan masif dalam rangka menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. 

Pengawasan JPH terpadu ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Ada juga asosiasi pedagang daging dan juru sembelih halal atau Juleha. 

Baca juga : Awal Ramadan 2024 Diprediksi Berbeda, Idul Fitri Bagaimana?

"Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supplay chain telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya," imbuhnya. Pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan. 

Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal. "Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan. Harapannya, ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," tandasnya.

Pada masa-masa menjelang hari raya Idul Fitri seperti saat ini, pengawasan JPH penting dilakukan. Soalnya, kebutuhan daging hasil sembelihan serta produk makanan dan minuman seperti biasanya mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam hal ini, pihaknya memastikan kehalalan produk yang beredar merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan bagi masyarakat. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya