Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Halal World 2023 akan menjadi forum strategis untuk mengembangkan kerja sama internasional Jaminan Produk Halal (JPH),
BPJPH Kementerian Agama terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari proses pembicaraan bilateral kedua negara yang dimulai sejak awal 2024 lalu, yang dilanjutkan dengan pembahasan finalisasi draft MoU.
PP No 42/2024 mengenalkan kebijakan baru antara lain relaksasi penahapan kewajiban sertifikasi halal, penyelia halal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga kedudukan komisi fatwa.
Menurut Siti Nur Azizah, Persami menggelar program pengembangan dan penguatan ekonomi syariah.
Pemerintah membutuhkan waktu untuk finalisasi keterangan presiden dan meminta penundaan 14 hari untuk gugatan uji materi UU Cipta Kerja terhadap UU JPH.
Komite Fatwa Produk Halal akan merespons dan mengantisipasi pertanyaan dari para pelaku usaha terkait kasus hukum baru yang berhubungan dengan produk halal yang berkembang cepat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved