Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Anies Teken Pergub Baru, Perjalanan Dinas Bisa Bawa Banyak Orang

Insi Nantika Jelita
02/12/2019 21:21
Anies Teken Pergub Baru, Perjalanan Dinas Bisa Bawa Banyak Orang
Anies Baswedan(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur nomor 123 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Pergub tersebut menyebutkan bahwa yang ikut dalam rombongan dinas minimal lima orang termasuk pimpinan rombongan.

"Namun (jumlah rombongan) bisa lebih (dari 5 orang). Tapi, Itu harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya ke Sekda. Kalau Pak Gubernur (Anies Baswedan) kan izinnya hanya eselon 1 dan 2,"ungkap Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) DKI, Muhammad Mawardi saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/12).

Untuk penambahan jumlah rombongan dinas, kata Mawardi, tergantung pada usulan dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

"Kalau saya kan enggak bisa menentukan SKPD berapa orang (yang ikut dinas). Di situ (pergub 123/2019) sudah jelas, misalnya studi banding engga perlu sebanyak itu. Kecuali ada usulan dari SKPD yang memang dipandang perlu," jelas Mawardi.

Mawardi menampik apabila penambahan jumlah yang ikut dinas bisa membebankan anggaran DKI. "Kalau anggaran itu kan berdasarkan usulan dari namanya anggaran perjalan dinas kan yang sifatnya program SKPD. Lalu ada juga yang sifatmya memenuhi undangan kan," tandasnya.

Diketahui, Pasal 5 ayat 2 pergub itu berbunyi: Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak lima orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.

Lalu pada ayat 2a disebutkan Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya