Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur nomor 123 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Pergub tersebut menyebutkan bahwa yang ikut dalam rombongan dinas minimal lima orang termasuk pimpinan rombongan.
"Namun (jumlah rombongan) bisa lebih (dari 5 orang). Tapi, Itu harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya ke Sekda. Kalau Pak Gubernur (Anies Baswedan) kan izinnya hanya eselon 1 dan 2,"ungkap Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) DKI, Muhammad Mawardi saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/12).
Untuk penambahan jumlah rombongan dinas, kata Mawardi, tergantung pada usulan dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
"Kalau saya kan enggak bisa menentukan SKPD berapa orang (yang ikut dinas). Di situ (pergub 123/2019) sudah jelas, misalnya studi banding engga perlu sebanyak itu. Kecuali ada usulan dari SKPD yang memang dipandang perlu," jelas Mawardi.
Mawardi menampik apabila penambahan jumlah yang ikut dinas bisa membebankan anggaran DKI. "Kalau anggaran itu kan berdasarkan usulan dari namanya anggaran perjalan dinas kan yang sifatnya program SKPD. Lalu ada juga yang sifatmya memenuhi undangan kan," tandasnya.
Diketahui, Pasal 5 ayat 2 pergub itu berbunyi: Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak lima orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
Lalu pada ayat 2a disebutkan Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya. (OL-8)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved