Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Ini Besaran Gaji Kamu Kalau Lolos CPNS Pemprov DKI Jakarta

Selamat Saragih
19/11/2019 21:49
Ini Besaran Gaji Kamu Kalau Lolos CPNS Pemprov DKI Jakarta
PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta(MI/Ramdani)

PENDAFTARAN calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibanjiri banyak pelamar. Bagi yang lolos ujian CPNS, maka akan bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI dengan gaji hampir mencapai Rp20 juta tiap bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, gaji sebesar itu didapatkan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Besaran gaji tersebut berlaku sama dengan CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) maupun lulusan sarjana strata satu dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

“Semua CPNS, baik itu lulusan IPDN maupun dari perguruan tinggi lainnya akan memiliki gaji yang sama. Lulusan IPDN yang masuk jadi CPNS Pemprov DKI akan memiliki golongan III A dengan pangkat Penata Muda. Golongan dan pangkat ini sama dengan CPNS sarjana S1 lainnya,” kata Chaidir, di Jakarta, Selasa (19/11).

Chaidir mengatakan, gaji pegawai Golongan III-A di Pemprov DKI mencapai sebesar Rp2.579.000 per bulan. Gaji ini diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen gaji yang diperoleh PNS sebetulnya berlaku secara nasional.

Baca juga : Lebih dari 1 Juta Orang Akses Laman Seleksi ASN

Hal itu telah diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan ke 18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sementara untuk TKD, pegawai dengan golongan III-A mendapatkan uang Rp 17.370.000 per bulan. Dengan demikian, pendapatan yang mereka peroleh setiap bulan mencapai Rp19.949.000 per bulan.

“Kalau TKD tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. TKD di Jakarta sebesar Rp17 jutaan,” jelas Chaidir.

Dia menjelaskan, PNS dengan golongan III-A akan mendapatkan promosi kenaikan untuk menjadi pegawai struktural atapun fungsional empat tahun setelah dilantik. Bila mereka mendapatkan jabatan itu, maka nilai TKD nya juga naik dengan kisaran Rp28 juta.

“Jadi pendapat Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) ada benarnya. Makanya, para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS Pemprov DKI Jakarta,” ujar Chaidir.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (18/11) menyebutkan, bahwa banyak lulusan IPDN yang ingin bekerja di Pemprov DKI karena mendapatkan gaji hingga Rp28 juta per bulan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya