Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah sorotan publik terkait dengan kenaikan tunjangan DPR RI, Sekretaris DPRD Jawa Barat (Jabar), memastikan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota dewan di Jabar. Untuk diketahui bahwa hak keuangan anggota DPRD Jabar diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan total penghasilan mereka rata-rata mencapai sekitar Rp90 jutaan per bulan.
“Di Jabar tidak ada kenaikan gaj dan tunjangan anggota DPRD. Saat ini kalau tidak salah gaji dan tunjangan anggota dewan Jabar sekitar Rp90-an juta atau di bawah Rp100 juta per buan. Dan kebijakan gaji dan tunjangan anggota DPRD Jabar diatur dalam Pergub Nomor 189 Tahun 2021,” jelas Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana kemarin.
Menurut Dodi, berdasarkan Pergub tersebut, hak keuangan anggota dewan meliputi berbagai komponen, mulai dari tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, hingga dana operasional. Dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Jabar bisa saja turun dari jumlah yang sudah diterima sejak 2021.
“Jadi kami pastikan tidak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lain sebagainya. Apalagi ditengah kondisi sosial masyarakat saat ini, bahkan ada kemungkinan melakukan appraisal (penilaian) ulang terhadap tunjangan wakil rakyat,” terangnya.
Berikut beberapa tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Jabar setiap bulannya (belum dipotong pajak):
Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan perumahan:
• Ketua: Rp71.000.000
• Wakil Ketua: Rp65.000.000
• Anggota: Rp62.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Gaji Anggota DPRD Jabar :
• Gaji: Rp2.250.000 (per bulan)
• Uang paket: Rp225.000 (per bulan)
• Tunjangan jabatan: Rp3.262.500 (per bulan)
• Tunjangan AKD: Rp130.500 (per bulan)
• Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000 (per bulan)
• Tunjangan reses: Rp21.000.000 (per bulan)
• Tunjangan perumahan: Rp62.000.000 (per bulan)
• Tunjangan transportasi: Rp17.500.000 (per bulan)
• Pelaksanaan reses: Rp18.987.500 (3 kali setahun)
• Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000 (per bulan)
Ketua DPRD Jabar :
• Gaji : Rp3.000.000 per bulan.
• Uang paket: Rp300.000 per bulan.
• Tunjangan jabatan : Rp4.350.000 per bulan.
• Tunjangan AKD: Rp326.250 (per bulan)
• Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000 (per bulan)
• Tunjangan reses: Rp21.000.000 (per bulan)
• Tunjangan perumahan: Rp71.000.000 (per bulan)
• Tunjangan transportasi: Rp17.500.000 (per bulan)
• Pelaksanaan reses: Rp18.987.500 (3 kali se-tahun)
• Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000 (per tahun)
• Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000 (per bulan)
• Dana operasional: Rp18.000.000 (per bulan)
Wakil Ketua DPRD Jabar :
• Gaji: Rp2.400.000 (per bulan)
• Uang paket: Rp240.000 (per bulan)
• Tunjangan jabatan: Rp3.480.000 (per bulan)
• Tunjangan AKD: Rp217.500 (per bulan)
• Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000 (per bulan)
• Tunjangan reses: Rp21.000.000 (per bulan)
• Tunjangan perumahan: Rp65.000.000 (per bulan)
• Tunjangan transportasi: Rp17.500.000 (per bulan)
• Pelaksanaan reses: Rp18.987.500 (3 kali setahun)
• Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000 (per tahun)
• Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000 (per bulan)
• Dana operasional: Rp9.600.000 (per bulan). (E-2)
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Kenaikan gaji akan dianggarkan pada 1 Maret 2025 dan diterima pada awal bulan April 2025 dari gaji pokok Rp3 juta menjadi Rp4 juta
Industri dengan fluktuasi laba dan rugi yang lebih besar, seperti pertambangan dan jasa pertambangan, cenderung menawarkan proporsi bonus lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan bahwa usulan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan oleh para hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved