Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PAN Desak Gerindra dan PKS Buat Kesepakatan Soal Wagub DKI

Putri Anisa Yuliani
12/11/2019 07:15
PAN Desak Gerindra dan PKS Buat Kesepakatan Soal Wagub DKI
Ilustrasi Cawagub.(Ilustrasi MI)

BERLARUTNYA persoalan penggantian wakil gubernur DKI Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini harus menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Hal itu sudah berlangsung selama satu tahun tiga bulan lamanya.

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani pun menginginkan agar dua partai pengusung Anies di Pilkada 2017, Gerindra dan PKS, segera membuat kesepakatan terkait calon wagub DKI yang akan disampaikan ke DPRD DKI Jakarta.

Sebab, selain sudah terdapat dua nama cawagub dari PKS yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, Partai Gerindra juga mengusulkan empat nama lain ke internal koalisi tersebut.

Keempat nama yang diusulkan itu ialah Dewan Penasihat Gerindra Arnes Lukman, Waketum DPP Gerindra Ferry J Juliantono, Wasekjen DPP Gerindra A Riza Patria, dan Sekda DKI Jakarta Saefullah.

"Soal nama calon yang dikirim, itu harus ada pengesahan dari pansus. Nanti, kesepakatan partai pengusung perlu bulat dulu, siapa saja yang didaftarkan di Pansus. Kalau sudah, baru dipilih secara tata tertib. Kalau sekarang, kan semuanya masih usulan masing-masing, belum ada yang resmi terdaftar," kata Zita saat dihubungi Media Indonesia, Senin (11/11).

Baca juga: Ini Syarat yang Diminta Anies untuk Wakil Gubernur DKI

Ia pun menyebut, Anies harus segera memiliki pendamping. Terlalu lama memegang pemerintahan sendiri tidak baik karena kinerja pun menjadi tidak maksimal.

"Sudah satu tahun lebih ya, saya rasa perlu segera," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Di sisi lain, ia menegaskan persoalan wagub akan diprioritaskan seusai DPRD DKI Jakarta selesai membahas dan mengesahkan APBD 2020.

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta hanya tinggal membentuk panitia khusus (pansus) baru untuk menetapkan mekanisme pemilihan atau tata tertib (tatib).

Sebab, tatib sendiri sudah diselesaikan pansus DPRD periode lalu.

"Kalau dari periode yang lama, pansus sudah bikin tatib yang sesuai dengan arahan Kemendagri. Apakah itu dilanjutkan, atau tatib baru lagi. Yang jelas, pansusnya kan baru. DPRD yang lama sudah bekerja sampai finalisasi tatib," tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya