Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BERLARUTNYA persoalan penggantian wakil gubernur DKI Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini harus menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Hal itu sudah berlangsung selama satu tahun tiga bulan lamanya.
Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani pun menginginkan agar dua partai pengusung Anies di Pilkada 2017, Gerindra dan PKS, segera membuat kesepakatan terkait calon wagub DKI yang akan disampaikan ke DPRD DKI Jakarta.
Sebab, selain sudah terdapat dua nama cawagub dari PKS yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, Partai Gerindra juga mengusulkan empat nama lain ke internal koalisi tersebut.
Keempat nama yang diusulkan itu ialah Dewan Penasihat Gerindra Arnes Lukman, Waketum DPP Gerindra Ferry J Juliantono, Wasekjen DPP Gerindra A Riza Patria, dan Sekda DKI Jakarta Saefullah.
"Soal nama calon yang dikirim, itu harus ada pengesahan dari pansus. Nanti, kesepakatan partai pengusung perlu bulat dulu, siapa saja yang didaftarkan di Pansus. Kalau sudah, baru dipilih secara tata tertib. Kalau sekarang, kan semuanya masih usulan masing-masing, belum ada yang resmi terdaftar," kata Zita saat dihubungi Media Indonesia, Senin (11/11).
Baca juga: Ini Syarat yang Diminta Anies untuk Wakil Gubernur DKI
Ia pun menyebut, Anies harus segera memiliki pendamping. Terlalu lama memegang pemerintahan sendiri tidak baik karena kinerja pun menjadi tidak maksimal.
"Sudah satu tahun lebih ya, saya rasa perlu segera," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Di sisi lain, ia menegaskan persoalan wagub akan diprioritaskan seusai DPRD DKI Jakarta selesai membahas dan mengesahkan APBD 2020.
Menurutnya, DPRD DKI Jakarta hanya tinggal membentuk panitia khusus (pansus) baru untuk menetapkan mekanisme pemilihan atau tata tertib (tatib).
Sebab, tatib sendiri sudah diselesaikan pansus DPRD periode lalu.
"Kalau dari periode yang lama, pansus sudah bikin tatib yang sesuai dengan arahan Kemendagri. Apakah itu dilanjutkan, atau tatib baru lagi. Yang jelas, pansusnya kan baru. DPRD yang lama sudah bekerja sampai finalisasi tatib," tegasnya. (OL-2)
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved