Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait rencana penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan balik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung apabila dirugikan atas laporannya tersebut.
Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dalam kasus penyiraman air keras.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11)
Argo menambahkan, setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dan segera melakukan penyelidikan terkait laporan politikus PDIP Dewi Tanjung terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, perihal dugaan penyebaran berita bohong dalam kasus penyiraman air keras yang belum terungkap.
"Iya betul, laporannya sudah diterima ya," kata Argo saat dimintai keterangannya, Kamis.
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Politikus PDIP soal Novel Baswedan
Menurutnya, laporan itu masih dipelajari oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi akan menyelidiki guna memastikan unsur penyebaran berita bohong atau tidak.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan," sebutnya
Diberitakan, laporan itu dibuat Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11) kemarin. Ia beralasan bahwa kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan
Berdasarkan laporan itu, pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 Ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 14 A Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-1)
TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved