Polisi tidak Persoalkan Novel Baswedan Balik Lapor Dewi Tanjung

Ferdian Ananda Majni
07/11/2019 18:35
Polisi tidak Persoalkan Novel Baswedan Balik Lapor Dewi Tanjung
Novel Baswedan(Dok. MI/Rommy Pujianto)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait rencana penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan balik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung apabila dirugikan atas laporannya tersebut.

Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dalam kasus penyiraman air keras.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11)

Argo menambahkan, setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dan segera melakukan penyelidikan terkait laporan politikus PDIP Dewi Tanjung terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, perihal dugaan penyebaran berita bohong dalam kasus penyiraman air keras yang belum terungkap.

"Iya betul, laporannya sudah diterima ya," kata Argo saat dimintai keterangannya, Kamis.


Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Politikus PDIP soal Novel Baswedan


Menurutnya, laporan itu masih dipelajari oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi akan menyelidiki guna memastikan unsur penyebaran berita bohong atau tidak.

"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan," sebutnya

Diberitakan, laporan itu dibuat Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11) kemarin. Ia beralasan bahwa kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan

Berdasarkan laporan itu, pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 Ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 14 A Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya