Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MUSIM hujan telah memasuki wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini. Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem, meskipun penopingan pohon telah dilakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan DKI pun memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak maupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan maupun kendaraan tidak memiliki asuransi.
"Iya bisa dapat ganti rugi selama areanya berada di wilayah DKI Jakarta," ungkap Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/11).
Jumlah ganti rugi bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp50 juta. Ganti rugi senilai Rp25 juta akan diberikan bagi bangunan maupun harta benda yang rusak serta bagi warga yang terluka maupun cacat akibat terkena pohon tumbang. Sementara untuk warga meninggal dunia akan diberikan Rp50 juta.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Dinas Kehutanan Rapikan 60 Ribu Pohon
Warga yang mengalami kerugian bisa mengklaim dengan beberapa persyaratan. Untuk warga yang mendapat kerugian tersebut harus melampirkan salinan KTP, STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.
Jika yang rusak adalah bangunan, maka diperkenankan warga melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisan setempat.
"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Kehutanan setempat," tuturnya.
Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum maupun keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.(OL-5)
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Presiden AS Donald Trump menuntut Harvard University membayar ganti rugi US$1 miliar.
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
CUACA ekstrem yang ditandai dengan hujan lebat disertai angin kencang melanda Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (4/3) petang.
Berdasarkan data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung, tercatat sedikitnya 16 titik kejadian pohon tumbang dan dampak angin kencang
KONDISI cuaca di sejumlah lokasi di Bali masih belum normal. Selain masih diliputi mendung dan hujan ringan juga berhembus angin cukup kencang hingga menumbangkan pohon.
SEJUMLAH wilayah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kembali terendam banjir seiring kondisi cuaca ekstrem berupa hujan disertai angin kencang melanda sejak beberapa waktu terakhir. T
Data yang dihimpun BPBD Kabupaten Badung hingga Selasa (24/2) pukul 09.00 Wita sejak Senin (23/2) pukul 18.00 Wita, menyebutkan ada 8 kejadian banjir di Kuta dan 1 di wilayah Kuta Selatan.
Angin puting beliung menerjang di sejumlah daerah seperti Pati, Kota dan Kabupaten Semarang menimbulkan kerusakan bangunan dan pohon tumbang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved