Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MUSIM hujan telah memasuki wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini. Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem, meskipun penopingan pohon telah dilakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan DKI pun memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak maupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan maupun kendaraan tidak memiliki asuransi.
"Iya bisa dapat ganti rugi selama areanya berada di wilayah DKI Jakarta," ungkap Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/11).
Jumlah ganti rugi bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp50 juta. Ganti rugi senilai Rp25 juta akan diberikan bagi bangunan maupun harta benda yang rusak serta bagi warga yang terluka maupun cacat akibat terkena pohon tumbang. Sementara untuk warga meninggal dunia akan diberikan Rp50 juta.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Dinas Kehutanan Rapikan 60 Ribu Pohon
Warga yang mengalami kerugian bisa mengklaim dengan beberapa persyaratan. Untuk warga yang mendapat kerugian tersebut harus melampirkan salinan KTP, STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.
Jika yang rusak adalah bangunan, maka diperkenankan warga melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisan setempat.
"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Kehutanan setempat," tuturnya.
Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum maupun keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.(OL-5)
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Perjuangan panjang Mustofa Rahman untuk haknya atas ganti rugi tanah belum tuntas. Meski keputusan pengadilan berpihak kepadanya.
Hari menemukan lahan tersebut diduduki oleh warga tanpa surat-surat yang sah.
Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Rusunami Petamburan mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman, agar memberikan ganti rugi terkait penggusuran.
Kejadian tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat beberapa saat.
Warga dibantu kepolisian dan relawan masih melakukan evakuasi agar jalur bisa dilewati kendaraan bermotor.
Pohon tumbang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Pemicunya akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi.
Demi keselamatan pengelola dan pengunjung, pihaknya mengimbau kunjungan wisata ditutup sementara
CUACA ekstrem berupa hujan berintensitas lebat yang terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan pohon tumbang menimpa mobil yang sedang terparkir serta motor yang sedang melintas.
Saat itu kondisi cuaca cerah dan tidak ada hujan sehingga kejadian tersebut mengagetkan para pengunjung. Diduga pohon loa setinggi 15 meter itu tumbang karena termakan usia alias lapuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved