Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSIM hujan telah memasuki wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini. Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem, meskipun penopingan pohon telah dilakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan DKI pun memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak maupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan maupun kendaraan tidak memiliki asuransi.
"Iya bisa dapat ganti rugi selama areanya berada di wilayah DKI Jakarta," ungkap Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/11).
Jumlah ganti rugi bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp50 juta. Ganti rugi senilai Rp25 juta akan diberikan bagi bangunan maupun harta benda yang rusak serta bagi warga yang terluka maupun cacat akibat terkena pohon tumbang. Sementara untuk warga meninggal dunia akan diberikan Rp50 juta.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Dinas Kehutanan Rapikan 60 Ribu Pohon
Warga yang mengalami kerugian bisa mengklaim dengan beberapa persyaratan. Untuk warga yang mendapat kerugian tersebut harus melampirkan salinan KTP, STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.
Jika yang rusak adalah bangunan, maka diperkenankan warga melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisan setempat.
"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Kehutanan setempat," tuturnya.
Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum maupun keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.(OL-5)
Presiden AS Donald Trump menuntut Harvard University membayar ganti rugi US$1 miliar.
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
Proses penanganan bencana banjir bandang di Babakan Madang belum tuntas, angin kencang melanda stadion Pakansari dan bagian tengah Kabupaten Bogor, Cibinong.
Sebanyak 200 pohon perindang di ring road Bantul masuk kategori berbahaya dan prioritas ditebang, terutama jenis munggur yang mudah patah.
Pohon tumbang menyebabkan arus lalu lintas dari Bandung menuju Ciamis dan Jawa Tengah mengalami kemacetan.
Guyuran hujan yang cukup lebat menumbangkan sebuah pohon cukup besar yang menimpa atap bangunan gudang di Banjar Benehkawan, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Berdasarkan data kejadian pohon tumbang yang masuk Pusat Pengendalian Operator (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Bantul hingga pukul 13.45 WIB, tercatat 25 lokasi kejadian
POHON tumbang menimpa belasan rumah di Kecamatan Panawangan, Pamarican, Kawali, Cikoneng, Rajadesa, Cijeungjing, Cisaga, Cipaku, Banjaranyar, Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved