Polda Metro Jaya Periksa 4 Oknum Polisi Pemeras WNA

Ferdian Ananda Majni
04/11/2019 11:39
Polda Metro Jaya Periksa 4 Oknum Polisi Pemeras WNA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono(MI/Saskia Anindya Putri)

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa intensif enam orang yang diduga melakukan penculikan dan pemerasan terhadap seorang WNA asal Inggris.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap enam orang dan empat di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian.

"Korbannya adalah Matthew Simon Craib, merupakan Warga Negara Inggris," kata Argo saat dimintai keterangannya, Senin (4/11).

Pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan polisi yang dibuat oleh Vitri Lugvuanty, rekan korban. Kata Argo, korban meminta izin pada Vitri untuk menemui seseorang untuk urusan bisnis pada 29 Oktober 2019.

"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor jika yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," tuturnya.

Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan sedang dalam perjalanan pulang. Namun, tidak sampai ke rumah hingga waktu yang dikabarkan.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Sindikat Penipuan Modus Jual Beli Rumah

Hingga akhirnya, Vitri mengetahui korban diculik oleh enam orang pelaku dan meminta tebusan uang senilai US$1 juta.

"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar US$1 juta," lanjutnya.

Laporan penculikan dan pemerasan itu teregister dalam nomor laporan LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 31 Oktober 2019. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya