Anies Bentuk Tim Adhoc Kawal Polemik Anggaran DKI Jakarta

Insi Nantika Jelita
01/11/2019 21:09
Anies Bentuk Tim Adhoc Kawal Polemik Anggaran DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

USAI pengunduran diri dua pejabat pemerintah DKI, Gubernur Anies Baswedan akui memiliki tim ad hoc untuk mengawasi kinerja jajaranya dalam bekerja. Pengunduran diri itu di tengah polemik rancangan anggaran yang bernilai fantastis dalam KUA-PPAS DKI 2020.

Tim ad hoc bentukannya siap menjatuhi sanksi. Anies mengatakan kedepan tidak boleh ada pegawainya yang sembarangan menginput data. Hal ini terkait terkuaknya usulan anggaran pengadaan lem aibon sebesar Rp82,8 miliar.

"Mereka akan sanksi jika ditemukan salah. Sanksi sesuai yang dilanggar. Itu manusianya. Tapi sistemnya enggak bisa begitu saja, harus di-upgrade selama setahun ini," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11).

Ia menambahkan,"Mereka-mereka yang mengerjakannya dengan cara yang seenaknya, akan kami periksa semuanya. Jadi semua yang bekerja kemarin dengan cara yang asal jadi, asal masuk data, kita akan periksa dengan tim ad hoc untuk pemeriksaan pegawai,"lanjut Anies.

Baca juga: Gerindra DKI Dukung Perubahan Sistem E-Budgeting

Tim ad hoc miliknya dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 terkait pengawasan pada ASN yang melakukan pelanggaran.

Tim ad hoc bentukan Anies diketuai oleh Sekda DKI, Saedullah. Tugasnya memastikan jajaran Pemprov DKI bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Kemudian, pembentukan tim ad hoc merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Lalu oleh Anies dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 terkait pengawasan pada ASN yang melakukan pelanggaran.

Diketahui, dua pejabat tinggi DKI yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi resmi mengundurkan diri pada saat pembahasan usulan APBD dilaksanakan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya