Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gisel Laporkan Penyebar Video Asusila Mirip Dirinya ke Polda

Antara
25/10/2019 20:45
Gisel Laporkan Penyebar Video Asusila Mirip Dirinya ke Polda
Aktris Gisella Anastasia(ANTARA)

AKTRIS Gisella Anastasia dengan didampingi pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya.

Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya, oleh karena itu dia melaporkan perkara ini ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang kepada dirinya dan orang lain.  

"Kerugiannya banyak banget, saya perempuan, punya anak kecil dan keluarga. Jadi, supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10).

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan daftar akun media sosial yang menyebarkannya.

"Yang dilaporin banyak akun," ujarnya.


Baca juga: Balita Ditemukan tidak Bernyawa di dalam Mobil


Ditemui dalam kesempatan yang sama, pengacara Gisel, Sandy Arifin, mengatakan, kliennya telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

"Kita sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial IG, Twitter, FB, dan ada beberapa grup WA, website, link semuanya sudah kita laporkan," kata pengacara Gisel, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jumat.

Laporan Gisel tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit.Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya