Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Bogor Ungkap Prostitusi Daring, Dua Muncikari Ditangkap

Dede Susianti
23/10/2019 21:55
Polres Bogor Ungkap Prostitusi Daring, Dua Muncikari Ditangkap
Anggota Sat Reskrim Polres Bogor menjaga tersangka saat rilis prostitusi online di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.)

BISNIS porstitusi daring di Kabupaten Bogor diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Dua pelaku yang berperan sebagai muncikari pun berhasil ditangkap.

Kedua pelaku yakni Y alias M, 28, seorang perempuan, dan seorang lelaki berinisial GG, alias A, 29, ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat,

Keduanya ditangkap pada Selasa (15/10) malam atau sekitar pukul 19.40 WIB, di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan KO, perempuan muda, yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang.


Baca juga: Anies Isyaratkan Setujui UMP DKI 2020 Rp4,27 Juta


Kapolres Bogor, AKBP Muhamad Joni, saat merilis kasus tersebut menjelaskan cara kerja atau modus kedua pelaku. Muncikari-muncikari ini memasarkan perempuan muda kepada para pelanggan mereka melalui media sosial WhatsApp.

"Modus operandi kedua muncikari tersebut yaitu memasang foto-foto wanita muda di medsos. Kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan selanjutnya mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan," ungkap Kapolres.

Selain menangkap dua muncikari dan perempuan muda yang dipekerjakan sebagai PSK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah telepon seluler, satu buah kondom, satu helai baju korban, satu buah handuk, satu unit mobil Brio, dan uang sebesar Rp3 juta.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya