Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DUA orang pengusaha penyewaan mobil (rent car) dibekuk petugas Polres Metro Tangerang karena melakukan penipuan terhadap enam orang yang telah menitipkan mobil mereka untuk disewakan dengan cara digadaikan kepada orang lain seharga kisaran Rp30 juta-Rp60 juta.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Pol Abdul Karim, Selasa (22/10), penangkapan terhadap Surya, 47 dan Yosep, 39, pengusaha rent car di kawasan Palem, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, berawal dari saling lapor di antara pelaku.
Pasalnya, ketika Yosep mendapatkan titipan mobil dari sesorang untuk disewakan, oleh Suryadi mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. Begitu Suryadi diperiksa, ia juga melaporkan Yosep, yang telah menerima dan menggadaikan beberapa mobil yang dititipkan oleh korban kepadanya.
"Awalnya mereka saling lapor. Begitu diperiksa, ternyata keduanya sama-sama pelaku penipuan," kata Kapolres.
Akibatnya, kata Kapolres, kedua orang itu dijebloskan ke dalam tahanan Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mengingat dari hasil penyelidikan, kedua orang itu telah melakukan penipuan terhadap enam orang korban yang telah menitipkan 14 unit mobil untuk disewakan, tetapi mereka gadaikan kepada orang lain.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tersambar KRL di Depok
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, cara kedua orang pelaku menjerat korban, dengan janji akan memberikan keuntungan mobil yang dititipkan untuk disewakan dalam kisaran Rp3 juta-Rp5 juta per bulan.
Namun, ketika mobil itu diserahkan berikut salinan BPKB, oleh pelaku bukan disewakan, tetapi digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp30 juta-Rp 60 juta.
"Masa kerja sama antara korban dan pelaku selama enam bulan. Begitu masa kerja sama itu selesai dan korban akan menarik mobilnya, oleh pelaku selalu diundur-undur," kata Kapolres.
Dalam menjalankan usaha yang sudah delapan bulan itu, kata Kapolres, pelaku sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dan akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372, tentang penggelapan dan penipuan, dengan hukuman kurungan selama empat tahun.
Barang bukti yang disita petugas dari kasus tersebut sebanyak 14 unit mobil berbagai jenis.
"Mobil ini kami sita dari beberapa lokasi di wilayah Tangerang," kata kapolres. (OL-1)
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved