Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DUA orang pengusaha penyewaan mobil (rent car) dibekuk petugas Polres Metro Tangerang karena melakukan penipuan terhadap enam orang yang telah menitipkan mobil mereka untuk disewakan dengan cara digadaikan kepada orang lain seharga kisaran Rp30 juta-Rp60 juta.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Pol Abdul Karim, Selasa (22/10), penangkapan terhadap Surya, 47 dan Yosep, 39, pengusaha rent car di kawasan Palem, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, berawal dari saling lapor di antara pelaku.
Pasalnya, ketika Yosep mendapatkan titipan mobil dari sesorang untuk disewakan, oleh Suryadi mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. Begitu Suryadi diperiksa, ia juga melaporkan Yosep, yang telah menerima dan menggadaikan beberapa mobil yang dititipkan oleh korban kepadanya.
"Awalnya mereka saling lapor. Begitu diperiksa, ternyata keduanya sama-sama pelaku penipuan," kata Kapolres.
Akibatnya, kata Kapolres, kedua orang itu dijebloskan ke dalam tahanan Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mengingat dari hasil penyelidikan, kedua orang itu telah melakukan penipuan terhadap enam orang korban yang telah menitipkan 14 unit mobil untuk disewakan, tetapi mereka gadaikan kepada orang lain.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tersambar KRL di Depok
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, cara kedua orang pelaku menjerat korban, dengan janji akan memberikan keuntungan mobil yang dititipkan untuk disewakan dalam kisaran Rp3 juta-Rp5 juta per bulan.
Namun, ketika mobil itu diserahkan berikut salinan BPKB, oleh pelaku bukan disewakan, tetapi digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp30 juta-Rp 60 juta.
"Masa kerja sama antara korban dan pelaku selama enam bulan. Begitu masa kerja sama itu selesai dan korban akan menarik mobilnya, oleh pelaku selalu diundur-undur," kata Kapolres.
Dalam menjalankan usaha yang sudah delapan bulan itu, kata Kapolres, pelaku sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dan akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372, tentang penggelapan dan penipuan, dengan hukuman kurungan selama empat tahun.
Barang bukti yang disita petugas dari kasus tersebut sebanyak 14 unit mobil berbagai jenis.
"Mobil ini kami sita dari beberapa lokasi di wilayah Tangerang," kata kapolres. (OL-1)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved