Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Gelapkan Belasan Mobil, Dua Pengusaha Rent Car Dibekuk

Sumantri
22/10/2019 18:35
Gelapkan Belasan Mobil, Dua Pengusaha Rent Car Dibekuk
Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Pol Abdul Karim(ANTARA)

DUA orang pengusaha penyewaan mobil (rent car) dibekuk petugas Polres Metro Tangerang karena melakukan penipuan terhadap enam orang yang telah menitipkan mobil mereka untuk disewakan dengan cara digadaikan kepada orang lain seharga kisaran Rp30 juta-Rp60 juta.

Menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Pol Abdul Karim, Selasa (22/10), penangkapan terhadap Surya, 47 dan Yosep, 39, pengusaha rent car di kawasan Palem, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, berawal dari saling lapor di antara pelaku.

Pasalnya, ketika Yosep mendapatkan titipan mobil dari sesorang untuk disewakan, oleh Suryadi mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. Begitu Suryadi diperiksa, ia juga melaporkan Yosep, yang telah menerima dan menggadaikan beberapa mobil yang dititipkan oleh korban kepadanya.

"Awalnya mereka saling lapor. Begitu diperiksa, ternyata keduanya sama-sama pelaku penipuan," kata Kapolres.

Akibatnya, kata Kapolres, kedua orang itu dijebloskan ke dalam tahanan Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mengingat dari hasil penyelidikan, kedua orang itu telah melakukan penipuan terhadap enam orang korban yang telah menitipkan 14 unit mobil untuk disewakan, tetapi mereka gadaikan kepada orang lain.


Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tersambar KRL di Depok


Lebih jauh Kapolres menjelaskan, cara kedua orang pelaku menjerat korban, dengan janji akan memberikan keuntungan mobil yang dititipkan untuk disewakan dalam kisaran Rp3 juta-Rp5 juta per bulan.

Namun, ketika mobil itu diserahkan berikut salinan BPKB, oleh pelaku bukan disewakan, tetapi digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp30 juta-Rp 60 juta.

"Masa kerja sama antara korban dan pelaku selama enam bulan. Begitu masa kerja sama itu selesai dan korban akan menarik mobilnya, oleh pelaku selalu diundur-undur," kata Kapolres.

Dalam menjalankan usaha yang sudah delapan bulan itu, kata Kapolres, pelaku sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dan akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372, tentang penggelapan dan penipuan, dengan hukuman kurungan selama empat tahun.

Barang bukti yang disita petugas dari kasus tersebut sebanyak 14 unit mobil berbagai jenis.

"Mobil ini kami sita dari beberapa lokasi di wilayah Tangerang," kata kapolres. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya