Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang pengusaha penyewaan mobil (rent car) dibekuk petugas Polres Metro Tangerang karena melakukan penipuan terhadap enam orang yang telah menitipkan mobil mereka untuk disewakan dengan cara digadaikan kepada orang lain seharga kisaran Rp30 juta-Rp60 juta.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Pol Abdul Karim, Selasa (22/10), penangkapan terhadap Surya, 47 dan Yosep, 39, pengusaha rent car di kawasan Palem, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, berawal dari saling lapor di antara pelaku.
Pasalnya, ketika Yosep mendapatkan titipan mobil dari sesorang untuk disewakan, oleh Suryadi mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. Begitu Suryadi diperiksa, ia juga melaporkan Yosep, yang telah menerima dan menggadaikan beberapa mobil yang dititipkan oleh korban kepadanya.
"Awalnya mereka saling lapor. Begitu diperiksa, ternyata keduanya sama-sama pelaku penipuan," kata Kapolres.
Akibatnya, kata Kapolres, kedua orang itu dijebloskan ke dalam tahanan Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mengingat dari hasil penyelidikan, kedua orang itu telah melakukan penipuan terhadap enam orang korban yang telah menitipkan 14 unit mobil untuk disewakan, tetapi mereka gadaikan kepada orang lain.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tersambar KRL di Depok
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, cara kedua orang pelaku menjerat korban, dengan janji akan memberikan keuntungan mobil yang dititipkan untuk disewakan dalam kisaran Rp3 juta-Rp5 juta per bulan.
Namun, ketika mobil itu diserahkan berikut salinan BPKB, oleh pelaku bukan disewakan, tetapi digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp30 juta-Rp 60 juta.
"Masa kerja sama antara korban dan pelaku selama enam bulan. Begitu masa kerja sama itu selesai dan korban akan menarik mobilnya, oleh pelaku selalu diundur-undur," kata Kapolres.
Dalam menjalankan usaha yang sudah delapan bulan itu, kata Kapolres, pelaku sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dan akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372, tentang penggelapan dan penipuan, dengan hukuman kurungan selama empat tahun.
Barang bukti yang disita petugas dari kasus tersebut sebanyak 14 unit mobil berbagai jenis.
"Mobil ini kami sita dari beberapa lokasi di wilayah Tangerang," kata kapolres. (OL-1)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung pengembangan konektivitas transportasi di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Kawasan township CitraRaya Tangerang kini menjadi salah satu magnet utama wisata di wilayah barat Jakarta yang menawarkan kombinasi rekreasi, kuliner, dan belanja dalam satu kawasan mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
Peristiwa tersebut menjadi banjir kedua yang melanda wilayah itu sejak awal tahun 2026, dengan ketinggian air mencapai lebih dari empat meter.
BPBD Kota Tangerang menyatakan sebanyak sembilan wilayah kecamatan terdampak banjir dengan ketinggian 40 - 150 cm akibat tingginya intensitas hujan.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved