Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menemukan fakta baru terkait mantan dosen IPB University, Abdul Basith. Selain akan membuat rusuh di Aksi Mujahid 212, Basith juga diduga terlibat dalam peledakan bom molotov saat unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.
Dari hasil penyelidikan, terdapat sebuah rapat empat hari sebelumnya di rumah salah satu orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni SN. Dalam rapat itu, turut hadir pula tersangka SS, SO, AB, OK, dan YD.
"Di sana juga sudah ada pembagian-pembagian di dalam rencana itu, di dalam rapat itu yang merencanakan siapa saja, yang mencari eksekutor siapa dan ada juga yang pinter buat bom, ada juga yang mencari koordinator massa terutama mahasiswa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (18/10).
Pada 23 September, tersangka YD melapor ke Basith dan terjadi kesepakatan antara keduanya untuk membuat bom molotov. "Setelah [YD] lapor ke AB [Abdul Basith], AB menyampaikan untuk menghubungi EF guna meminta uang sebesar Rp 800.000," lanjut Argo.
Tersangka EF lantas menyuruh suaminya, yakni AH untuk mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka UM, karena YD tidak memiliki rekening.
Baca juga: Efek Ledak Bom Rakitan Abdul Basith Capai 30 Meter
Setelah dilakukan transfer, UM, YD, dan TR datang ke rumah tersangka HLD di daerah Jakarta Timur.
"Setelah semua kumpul d irumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin utuk membuat bom molotov. Dibuatlah tujuh buah bom molotov. Kemudian selesai dibuat, difoto, dilaporkan ke tersangka AB dan EF," papar Argo.
Ketujuh bom tersebut diledakkan di dekat fly over Pejompongan oleh tiga eksekutor, yakni ADR, YD, dan KSM pada pukul 21.00. Tersangka KSM sendiri saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tujuh bom dibagi tiga. Pertama dua bom untuk tersangka ADR, dua bom untuk tersangka KSM yang masih DPO, tiga bom molotov dipegang YD, dilempar ke petugas dua biji dan satu biji untuk bakar ban," terang Argo.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 178 bis KUHP dan atau Pasal 212 bis KUHP dan atau Pasal 214 bis KUHP dan atau Pasal 218 bis KUHP. (OL-1)
BADAN keamanan menyelidiki penemuan tiga selongsong peluru, termasuk dua peluru tajam yang ditemukan di antara puing-puing lokasi ledakan di dekat Stasiun Metro Red Fort di Delhi, India.
BADAN Investigasi Nasional India mengumumkan telah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam perencanaan serangan bom mobil mematikan pekan lalu di dekat Benteng Merah, Delhi.
PIHAK berwenang India pada Minggu (16/11) menyatakan bahwa ledakan mobil mematikan di New Delhi awal pekan ini merupakan aksi teror yang dilakukan oleh seorang pelaku bom bunuh diri.
PEMERINTAH Pakistan menyatakan siaga penuh setelah serangan bom bunuh diri di luar gedung pengadilan distrik Islamabad pada Selasa (11/11) menewaskan sedikitnya 12 orang.
SERANGAN bom bunuh diri mengguncang ibu kota Pakistan, Islamabad, pada Selasa (11/11), menewaskan sedikitnya 12 orang dan melukai 27 lainnya di luar gedung pengadilan distrik.
PERDANA Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengungkapkan pasukan militernya telah menjatuhkan 153 ton bom ke wilayah Gaza.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved