Abdul Basith juga Ingin Buat Onar Saat Unjuk Rasa Mahasiswa

Tri Subarkah
18/10/2019 20:20
Abdul Basith juga Ingin Buat Onar Saat Unjuk Rasa Mahasiswa
Abdul Basith(facebook)

POLDA Metro Jaya menemukan fakta baru terkait mantan dosen IPB University, Abdul Basith. Selain akan membuat rusuh di Aksi Mujahid 212, Basith juga diduga terlibat dalam peledakan bom molotov saat unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.

Dari hasil penyelidikan, terdapat sebuah rapat empat hari sebelumnya di rumah salah satu orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni SN. Dalam rapat itu, turut hadir pula tersangka SS, SO, AB, OK, dan YD.

"Di sana juga sudah ada pembagian-pembagian di dalam rencana itu, di dalam rapat itu yang merencanakan siapa saja, yang mencari eksekutor siapa dan ada juga yang pinter buat bom, ada juga yang mencari koordinator massa terutama mahasiswa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (18/10).

Pada 23 September, tersangka YD melapor ke Basith dan terjadi kesepakatan antara keduanya untuk membuat bom molotov. "Setelah [YD] lapor ke AB [Abdul Basith], AB menyampaikan untuk menghubungi EF guna meminta uang sebesar Rp 800.000," lanjut Argo.

Tersangka EF lantas menyuruh suaminya, yakni AH untuk mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka UM, karena YD tidak memiliki rekening.


Baca juga: Efek Ledak Bom Rakitan Abdul Basith Capai 30 Meter


Setelah dilakukan transfer, UM, YD, dan TR datang ke rumah tersangka HLD di daerah Jakarta Timur.

"Setelah semua kumpul d irumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin utuk membuat bom molotov. Dibuatlah tujuh buah bom molotov. Kemudian selesai dibuat, difoto, dilaporkan ke tersangka AB dan EF," papar Argo.

Ketujuh bom tersebut diledakkan di dekat fly over Pejompongan oleh tiga eksekutor, yakni ADR, YD, dan KSM pada pukul 21.00. Tersangka KSM sendiri saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Tujuh bom dibagi tiga. Pertama dua bom untuk tersangka ADR, dua bom untuk tersangka KSM yang masih DPO, tiga bom molotov dipegang YD, dilempar ke petugas dua biji dan satu biji untuk bakar ban," terang Argo.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 178 bis KUHP dan atau Pasal 212 bis KUHP dan atau Pasal 214 bis KUHP dan atau Pasal 218 bis KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya