Selasa 15 Oktober 2019, 16:49 WIB

Rekomendasi UMP DKI 2020 Ditentukan Pekan Depan

Selamat Saragih | Megapolitan
Rekomendasi UMP DKI 2020 Ditentukan Pekan Depan

ANTARA/Aprillio Akbar
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

DEWAN Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang terakhir untuk menentukan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 pada 23 Oktober 2019. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

"Sekitar tanggal 23 nanti, kita rapat terakhir," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (15/10).

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, nantinya akan memutuskan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.

Andri menambahkan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional dalam tiga gelombang.

Dewan Pengupahan akan kembali melakukan survei ke pasar modern pada pekan ini untuk melihat harga peralatan rumah tangga dan lainnya.

"Komponen yang tidak ada di pasar tradisional, kita sudah putuskan untuk melakukan survei di pasar modern," lanjut dia.

Hasil survei di pasar modern itu akan dibahas untuk menentukan KHL dalam rapat terakhir pada 23 Oktober nanti.

Baca juga: Dua Tahun Anies, PDIP: TGUPP Nihil Kinerja

Meskipun survei KHL tidak menjadi syarat untuk menetapkan UMP, kata Andri, Dewan Pengupahan tetap melakukan survei itu sebagai jalan tengah untuk menetapkan UMP yang bisa diterima pengusaha dan serikat pekerja.

"Kita memasilitasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Walaupun tidak disyaratkan adanya survei KHL, kita melakukan survei KHL sehingga mempunyai data objektif atau riil di lapangan sebenarnya yang dibutuhkan para pekerja untuk mendapatkan hidup layak berapa per bulannya. Itu kita cari jalan tengah," ungkap Andri.

Tahun ini, UMP DKI Jakarta ditetapkan senilai Rp3.940.973 dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP DKI tahun 2019 naik 8,03% dari UMP DKI 2018 sebesar Rp3.648.035. (A-4)

Baca Juga

Dok. ist

Anies dan Cak Imin Hadiri Akad Nikah Anak Rizieq Shihab

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 27 September 2023, 22:57 WIB
Taslim menilai pertemuan itu hal yang wajar sebagai bagian silaturahmi. Karena kapasitas keduanya...
MGN

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga Rusak

👤Yurike Budiman 🕔Rabu 27 September 2023, 17:52 WIB
Sebanyak enam rumah warga di Jalan Warakas 4, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kerusakan cukup berat akibat diterjang angin puting...
Dok.Ist

Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 16:54 WIB
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021,  Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya