DEWAN Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang terakhir untuk menentukan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 pada 23 Oktober 2019. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Sekitar tanggal 23 nanti, kita rapat terakhir," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (15/10).
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, nantinya akan memutuskan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.
Andri menambahkan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional dalam tiga gelombang.
Dewan Pengupahan akan kembali melakukan survei ke pasar modern pada pekan ini untuk melihat harga peralatan rumah tangga dan lainnya.
"Komponen yang tidak ada di pasar tradisional, kita sudah putuskan untuk melakukan survei di pasar modern," lanjut dia.
Hasil survei di pasar modern itu akan dibahas untuk menentukan KHL dalam rapat terakhir pada 23 Oktober nanti.
Baca juga: Dua Tahun Anies, PDIP: TGUPP Nihil Kinerja
Meskipun survei KHL tidak menjadi syarat untuk menetapkan UMP, kata Andri, Dewan Pengupahan tetap melakukan survei itu sebagai jalan tengah untuk menetapkan UMP yang bisa diterima pengusaha dan serikat pekerja.
"Kita memasilitasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Walaupun tidak disyaratkan adanya survei KHL, kita melakukan survei KHL sehingga mempunyai data objektif atau riil di lapangan sebenarnya yang dibutuhkan para pekerja untuk mendapatkan hidup layak berapa per bulannya. Itu kita cari jalan tengah," ungkap Andri.
Tahun ini, UMP DKI Jakarta ditetapkan senilai Rp3.940.973 dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP DKI tahun 2019 naik 8,03% dari UMP DKI 2018 sebesar Rp3.648.035. (A-4)