Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLSIAN Daerah Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait penganiayaan yang dialami pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Berkaitan viralnya (video) korban Ninoy tentunya ada laporan ke Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka" kata Argo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (7/10).
Pada kesempatan tersebut, Argo membeberkan peran masing-masing tersangka. Tiga tersangka yakni AA, ARS, dan YY, berperan menyebarkan video persekusi Ninoy dan membuat konten di grup WhatsApp yang dikaitkan dengan ujaran kebencian (hate speech).
"Selanjutnya ada tersangka RF dan tersangka Baros. Yang bersangkutan meng-copy atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban. Dia juga mengintervensi korban, dia juga menghapus semua data-data yang ada di HP," lanjut Argo.
Tersangka selanjutnya yakni Insiyur S yang merupakan sekretaris Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Al Falah. Menurut Argo, S berperan di lokasi kejadian dan memerintahkan untuk menyalin data-data yang ada di laptop Ninoy.
Lebih lanjut, ia juga melaporkan semua kejadian kepada Munarman yang merupakan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). "Selanjutnya dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian."
Baca juga: Ninoy Karundeng Buka Suara: Kepala Saya akan Dibelah
Sementara itu, tersangka TR diduga berada di lokasi dan memanggil pihak lainnya, F, untuk memeriksa HP Ninoy. Tersangka lain yakni SU mendapat perintah untuk memperbanyak data-data yang dicuri dari laptop Ninoy.
"Kemudian yang berikutnya tersangka ABK ini perannya merekam video dan menyebarkan, kemudian memukuli, menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan dibunih disitu," papar Argo.
Dua tersangka lain yakni IA dan R berperan menganiaya Ninoy. Ia bahkan mengusulkan untuk membunuh Ninoy dengan kampak. Sementara R yang merupakan anggota DKM juga ikut mengintimidasi.
Dari 11 tersangka, hanya 10 yang ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya karena sakit.
Saat ini masih ada dua orang lain untuk dimintai keterangan. Mereka ialah Bernard Abdul Jabbar yang merupakan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Fery. (OL-1)
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved