Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH beberapa kali udara Jakarta masuk ke tiga besar terburuk di dunia, bahkan sempat menjadi yang terburuk.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menegaskan pemerintah tidak boleh abai tentang pencemaran udara parah dengan status tidak sehat di Jakarta dan kota-kota besar lainnya harus ditangani.
"Selama ini mindset orang menyebut bahwa pelanggaran HAM itu berkaitan dengan fisik seperti pemukulan dan lainnya. Namun, apabila setiap warga tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan lingungan yang sehat. Ini juga termasuk pelanggaran HAM," kata Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja sama Komnas HAM Esrom Hamonangan di Kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (3/10).
Bahkan, Esrom mengatakan bahwa setiap individu atau lembaga bisa melaporkannya ke Komnas HAM dan pemerintah tidak boleh mencari alasan untuk mengabaikan masalah pencemaran udara dan kebakaran hutan.
"Terkait pencemaran lingkungan lain, ini pun bisa dibawa ke pengadilan. Sudah diketahui selama 20 tahun kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah yang merugikan negara dan rakyat. Dari perhitungan para ahli, lebih kurang tiga miliar US$ kerugiannya. Ini sangat luar biasa, ya," kata Esrom.
Menurut Esrom, pencemaran di Jakarta termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa di sini. "Jadi, ini harus diselesaikan oleh pemerintah. Kenapa tak bisa dipenuhi? Sebab mungkin ya terlalu banyak masalah, terlalu banyak yang ingin diurus sama negara, tapi jangan mengabaikan hal ini," sambungnya.
Menurut data KPBB, beberapa daerah di Indonesia sering menempati posisi teratas sebagai kota yang paling tercemar di dunia. Bahkan 60% kawasan Sumatra dan Kalimantan hampir 2 bulan ini terpapar oleh asap kebakaran hutan dan lahan dengan status berbahaya. Jadi, pencemaran udara bisa terjadi di perkotaan dan kawasan terdampak kebakaran hutan dan lahan. Ironisnya paparan partikel debu dalam berbagai ukuran (PM10, PM2.5, PM1), CO, HC, SO2 dan berbagai polutan sekunder lainnya yang berbahaya dihirup oleh rakyat Indonesia. (Ins/J-2)
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Riset Northwestern University ungkap asap kayu di rumah menyumbang 20% polusi mematikan di AS.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved