Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SUDAH beberapa kali udara Jakarta masuk ke tiga besar terburuk di dunia, bahkan sempat menjadi yang terburuk.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menegaskan pemerintah tidak boleh abai tentang pencemaran udara parah dengan status tidak sehat di Jakarta dan kota-kota besar lainnya harus ditangani.
"Selama ini mindset orang menyebut bahwa pelanggaran HAM itu berkaitan dengan fisik seperti pemukulan dan lainnya. Namun, apabila setiap warga tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan lingungan yang sehat. Ini juga termasuk pelanggaran HAM," kata Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja sama Komnas HAM Esrom Hamonangan di Kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (3/10).
Bahkan, Esrom mengatakan bahwa setiap individu atau lembaga bisa melaporkannya ke Komnas HAM dan pemerintah tidak boleh mencari alasan untuk mengabaikan masalah pencemaran udara dan kebakaran hutan.
"Terkait pencemaran lingkungan lain, ini pun bisa dibawa ke pengadilan. Sudah diketahui selama 20 tahun kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah yang merugikan negara dan rakyat. Dari perhitungan para ahli, lebih kurang tiga miliar US$ kerugiannya. Ini sangat luar biasa, ya," kata Esrom.
Menurut Esrom, pencemaran di Jakarta termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa di sini. "Jadi, ini harus diselesaikan oleh pemerintah. Kenapa tak bisa dipenuhi? Sebab mungkin ya terlalu banyak masalah, terlalu banyak yang ingin diurus sama negara, tapi jangan mengabaikan hal ini," sambungnya.
Menurut data KPBB, beberapa daerah di Indonesia sering menempati posisi teratas sebagai kota yang paling tercemar di dunia. Bahkan 60% kawasan Sumatra dan Kalimantan hampir 2 bulan ini terpapar oleh asap kebakaran hutan dan lahan dengan status berbahaya. Jadi, pencemaran udara bisa terjadi di perkotaan dan kawasan terdampak kebakaran hutan dan lahan. Ironisnya paparan partikel debu dalam berbagai ukuran (PM10, PM2.5, PM1), CO, HC, SO2 dan berbagai polutan sekunder lainnya yang berbahaya dihirup oleh rakyat Indonesia. (Ins/J-2)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pabrik Ajinomoto di Mojokerto dan Karawang juga memperkuat penggunaan energi terbarukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan Renewable Energy Certificate (REC).
Seluruh masyarakat diingatkan untuk menerapkan gaya hidup bersih dan rendah emisi dengan mengutamakan penggunaan transportasi publik serta moda transportasi rendah emisi.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved