IPB segera Proses Status Dosen Tersangka Teroris

Dede Susianti
03/10/2019 19:45
IPB segera Proses Status Dosen Tersangka Teroris
IPB segera Proses Status Dosen Tersangka Teroris(Foto: Kampus IPB/ipb.ac.id)

PIHAK Institut Pertanian Bogor (IPB) University akhirnya mengambil sikap atau tindakan pascapenetapan status tersangka salah satu dosennya, Abdul Basith, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Ada dua langkah yang akan dilakukan IPB. Pertama, pihak IPB akan membebaskan sementara Abdul Basith dari tugas-tugas akademik.

"Pembebasan sementara yang bersangkutan dari kegiatan akademik, untuk memberikan kepastian berjalannya perkuliahan dan pembimbingan yang melibatkan yang bersangkutan," ungkap Kepala Biro komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti, melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/10).

Langkah berikutnya, pihak IPB University juga akan memproses pemberhentian sementara status kepegawaian Abdul Basith.

"Kami akan memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari status Pegawai Negeri Sipil agar dapat fokus dalam menghadapi permasalahan hukumnya," pungkasnya.


Baca juga: Mahasiswa Siap Awasi Kinerja DPRD DKI


Abdul Basith ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari. Dia menjadi tersangka atas perencanaan aksi teror pada kegiatan Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak (handak).

Sebelumnya atau tepatnya pada Sabtu (29/9) dini hari, Abdul Basith ditangkap beserta lima orang lainnya oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan tim Detasemen Khusus 88.

Abdul Basith ditangkap di Jl Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, pada saat keluar dari rumah Laksamana Soni Santoso di Perum Taman Royal 2, Jalan Hasyim Asyari, Tangerang.

Abdul Basith sendiri berperan sebagai orang yang menyuruh membuat bahan peledak jenis bom molotov. Dia menyimpan bom tersebut di rumahnya. Kini, rumahnya yang berlokasi di Pakuan Regency Linngabuana X G. VI/1, RT 003/ RW 007, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya