Mabes Polri Tetapkan 99 Orang Tersangka Demo Ricuh

Ferdian Ananda Majni
27/9/2019 11:07
Mabes Polri Tetapkan 99 Orang Tersangka Demo Ricuh
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo(MI/Susanto)

KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya merilis data jumlah para tersangka dalam demontrasi beberapa hari lalu yang berujung anarkistis. Bahkan, 99 orang ditetapkan sebagai tersangka diduga menjadi provokator kericuhan tersebut.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Polri dalam hal ini ketika menetapkan status hukum sekarang semuanya harus clear," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Dia menjelaskan, seluruh tersangka itu tersebar di beberapa wilayah Polda, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan.

Untuk Polda Metro Jaya 94 orang yang diamankan, 49 orang tersangka. Bahkan Polda Metro Jaya masih mendalami dan kasus ini bisa berkembang dengan mengelompokkan beberapa peran tersangka.

Kemudian di Polda Sumut, lanjut Dedi, jumlah tersangka ditetapkan 40 orang dari 56 orang yang diamankan. Sedangkan 16 orang yang diamankan sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Di Polda Jawa Barat, jumlah orang yang diamankan terkait demontrasi ricuh ada 35 orang. Dari proses pemeriksaan, hanya 4 orang terbukti melakukan kejahatan sehingga sisanya 31 orang dipulangkan.

Baca juga: Wartawan Jakarta Kecam Kekerasan ke Jurnalis Saat Liput Demo

Keempat tersangka tersebut diduga anggota Anarcho-Syndicalism yang melakukan provokasi terhadap massa untuk merusak dan menyerang aparat pengamanan demontrasi.

"Inisialnya MD, RR, HJ dan BF. Yang bersangkutan juga setelah di tes urine dan (hasilnya) positif narkoba," papar Dedi.

Kemudian Polda Sulawesi Selatan mengamankan 207 orang yang diduga perusuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan mengerucut pada 2 orang tersangka yakni MK dan AM bertindak sebagai provokator.

"Mereka terbukti memprovokasi ke mahasiswa melakukan tindakan anarkis. Barang bukti enam buah anak panah," lanjutnya.

Sedangkan di Polda Jawa Timur, telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka provokator dan vandalisme. Oleh karena itu, Polri akan mendalami keterkaitan para tersangka di satu wilayah dengan wilayah lainnya terkait pola dalam melakukan provokasi dalam demontrasi mahasiswa.

"Semua itu akan dikoneksikan dari beberapa polda, apakah para tersangka memiliki keterkaitan, untuk menentukan master mind-nya siapa," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya