Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polisi Tetapkan Tersangka 3 Warga Sipil yang Sembunyi di Ambulans

Ferdian Ananda Majni
26/9/2019 17:40
Polisi Tetapkan Tersangka 3 Warga Sipil yang Sembunyi di Ambulans
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto(MI/RAMDANI)

DIRKRIMUN Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap 3 orang warga sipil yang kedapatan membawa dan bersembunyi di mobil Ambulans saat kericuhan terjadi kawasan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Selatan.

"Jajaran Direktorat Reskrimum kita tangani kasus terkait adanya barang yang dibawa pelaku itu ada 3 orang. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ketiganya," kata Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Dia menjelaskan, ketiga warga sipil itu berasal dari Jakarta, yakni berinisial AN, RL, dan YG. Ketiganya diamankan sedang membawa batu di saku celana mereka. Pasukan Brimob yang ada di sekitar Pejompongan melihat bahwa ketiga ini melakukan penyerangan kemudian mereka diamankan.

"Kasus ini berawal dari pengamanan yang dilakukan Brimob Polri terhadap aset polri yang diserang yaitu pospol pejompongan. Itu dari siang sampai dini hari," paparnya.

Baca juga: Kadinkes Minta Polisi Pulihkan Nama Baik Soal Ambulans

Ketika dilakukan penangkapan, ketiganya bersembunyi di mobil milik PMI. Meski begitu, mobil milik Pemprov DKI juga sempat diamankan dalam kejadian tersebut.

"Brimob yang diserang oleh perusuh. Kemudian ditemukan dan diamankan pihak penyidik yaitu tiga orang yang diduga membawa batu-batu ini, bom molotov, dan kembang api, ada bensin juga. Di mana ketiga orang ini seolah-olah berlindung di balik mobil ambulans," terangnya.

Atas perbuatannya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Suyudi, penyidik masih memintai keterangan mereka di Polda Metro Jaya.

"Ketiganya kita arahkan ke Pasal 170, 406, 212, 218, 817 pembakaran ancaman pidana di atas 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap 6 ambulans yang sedang melakukan tugas medis. Namun, ambulans itu diduga membawa batu dan bensin yang digunakan untuk membuat bom molotov saat demonstrasi.

Sebanyak 6 mobil ditangkap di dekat Gardu Tol Pejompongan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 02.14 WIB. Video penangkapan diunggah akun Twitter TMC Polda Metro Jaya. Akan tetapi kemudian unggahan telah dihapus.

Keenam unit mobil itu terdiri dari lima mobil ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) dan satu unit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (A-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya