Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KURSI calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta menyisakan dua calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Namun, selain lolos menjadi cawagub DKI Jakarta, Syaikhu juga terpilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024. Jadi, dia harus memilih salah satu antara melanjutkan pencalonan wagub DKI Jakarta atau menjadi anggota DPR RI pada Oktober mendatang.
Jika Syaikhu memilih jadi anggota DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus mencari kandidat cawagub DKI Jakarta yang baru.
PKS DPRD DKI Jakarta mengusulkan 13 pasal tambahan terkait proses pemilihan gubernur dan wagub DKI Jakarta. Namun, usul itu tidak dapat dimasukkan ke dalam tata tertib (tatib) karena sudah ada tatib baku yang disusun Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta.
Padahal alasan Fraksi PKS memasukkan 13 pasal tambahan itu, bukan hanya ingin mengisi kekosongan wagub, tapi untuk mengantisipasi bila peristiwa wagub atau gubernur DKI Jakarta kemudian dicalonkan menjadi calon presiden dan wakil presiden. Contohnya Joko Widodo dan Sandiaga Uno.
"Namanya politik, pasti ada dinamika. Penyusunan tatib juga ada dinamikanya," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Arifin. Jakarta, Senin (23/9).
Oleh karena itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif, Syarif memastikan tidak ada lagi proses pemilihan wagub DKI Jakarta.
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta juga memilih proses pemilihan wagub tanpa pembentukan Pansus. "Namun, jika fraksi-fraksi lainnya dominan tetap menginginkan adanya pansus, hal itu tetap bisa dilakukan. Paling hanya sekadar tambal sulam, mana yang perlu diperbaiki atau kurang dan harus ditambahkan," tegas anggota Fraksi PDIP Gembong Warsono, Jakarta, Senin (23/9).
Satu hal yang pasti, pemilihan wagub ditargetkan akan dilakukan bulan depan mengingat alat kelengkapan dewan seperti ketua dan wakil ketua DPRD serta tatib DPRD DKI Jakarta 2019-2024 belum disahkan. Adapun pengesahan tata tertib ditargetkan 26 September 2019. (Ssr/Ins/put/J-2)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf menyampaikan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara merupakan momentum bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved