Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

PKS Tunggu Sikap Syaikhu

Ssr/Ins/put/J-2
24/9/2019 09:20
PKS Tunggu Sikap Syaikhu
Ahmad Syaikhu(Ant/Fahrul jayadiputra/Medcom.id)

KURSI calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta menyisakan dua calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Namun, selain lolos menjadi cawagub DKI Jakarta, Syaikhu juga terpilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024. Jadi, dia harus memilih salah satu antara melanjutkan pencalonan wagub DKI Jakarta atau menjadi anggota DPR RI pada Oktober mendatang.

Jika Syaikhu memilih jadi anggota DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus mencari kandidat cawagub DKI Jakarta yang baru.

PKS DPRD DKI Jakarta mengusulkan 13 pasal tambahan terkait proses pemilihan gubernur dan wagub DKI Jakarta. Namun, usul itu tidak dapat dimasukkan ke dalam tata tertib (tatib) karena sudah ada tatib baku yang disusun Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta.

Padahal alasan Fraksi PKS memasukkan 13 pasal tambahan itu, bukan hanya ingin mengisi kekosongan wagub, tapi untuk mengantisipasi bila peristiwa wagub atau gubernur DKI Jakarta kemudian dicalonkan menjadi calon presiden dan wakil presiden. Contohnya Joko Widodo dan Sandiaga Uno.

"Namanya politik, pasti ada dinamika. Penyusunan tatib juga ada dinamikanya," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Arifin. Jakarta, Senin (23/9).

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif, Syarif memastikan tidak ada lagi proses pemilihan wagub DKI Jakarta.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta juga memilih proses pemilihan wagub tanpa pembentukan Pansus. "Namun, jika fraksi-fraksi lainnya dominan tetap menginginkan adanya pansus, hal itu tetap bisa dilakukan. Paling hanya sekadar tambal sulam, mana yang perlu diperbaiki atau kurang dan harus ditambahkan," tegas anggota Fraksi PDIP Gembong Warsono, Jakarta, Senin (23/9).

Satu hal yang pasti, pemilihan wagub ditargetkan akan dilakukan bulan depan mengingat alat kelengkapan dewan seperti ketua dan wakil ketua DPRD serta tatib DPRD DKI Jakarta 2019-2024 belum disahkan. Adapun pengesahan tata tertib ditargetkan 26 September 2019. (Ssr/Ins/put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya