Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyeludupan Sabu dan Ekstasi Malaysia

Ferdian Ananda Majni
11/9/2019 23:49
 Polda Metro Jaya Gagalkan Penyeludupan Sabu dan Ekstasi Malaysia
Kombes Argo Yuwono(MI/ Saskia Anindya Putri)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 18,292 kilogram dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Paket sabu siap edar itu dibungkus menggunakan kemasan seperti teh hijau dan merah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap lima kasus menonjol tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan 12 tersangka dengan total barang bukti yang disita 18 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 4.132 butir ekstasi serta 1.119 gram bahan bubuk ekstasi.

"Ini jaringan Jakarta Pekanbaru Malaysia. Total ada 12 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap selama periode Juli hingga September," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).

Dia menjelaskan, seluruh tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial X yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Tanggal 29 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB Team mendapat Informasi bahwa di sekitaran Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara, sering dijadikan tempat transaksi atau penyalahguanaan Narkotika, selanjutnya team menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan," sebutnya.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi menangkap para tersangka dalam tujuh kali penangkapan. Kata Argo, Tersangka berinisial X menyerahkan barang haram itu kepada tersangka F, HW dan S alias LIM di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap ketiga tersangka berserta barang bukti berupa empat bungkus plastik merah berisi 4 kilogram sabu dan 4 bungkus plastik bening berisi 400 gram sabu.

Selanjutnya penangkapan kedua, pada tanggal 6 Agustus, pihaknya menangkap tersangka berinisial RA. Dia berada di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan. Setelah digeledah, ditemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari.

"Berawal adanya Informasi bahwa di sekitaran Apartemen Pakubuwono Terrace Sering dijadikan tempat transaksi atau penyalahguanaan Narkotika, selanjutnya team menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan," terangnya.

Polisi terus mengembangkan peredaran narkoba itu hingga penangkapan ketiga pada 8 Agustus 2019. Berawal adanya Informasi bahwa di sekitaran SPBU CITY, Tangerang Selatan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, selanjutnya team menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Polisi mengamankan tersangka E 29 dan AY 37 di SPBU di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan dengan barang bukti satu bungkus plastik teh cina berwarna hijau berisikan sabu berat 1 kilogram

Kemudian pada 6 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB Team mendapat informasi bahwa di Sekitaran Ruko Sunter Permai Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, selanjutnya team menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan observasi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi dari tersangka berinisial HW 25.

Penangkapan selanjutnya, pada Rabu 7 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Puskesmas nomor 110 B RT.004 RW.03 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur. Polisi menangkap 2 tersangka berinisial HP alias BAGOL dan L dengan barang bukti sabu 3.062 gram, 80 butir ekstasi warna ungu, bahan baku ekstasi 1.119 gram serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Di TKP kedua, pada Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Rawa bebek RT.014 RW.011 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial RY dan YP alias IYO dengan barang bukti yang disita sabu 10 gram.

Dalam pengembangan di hari yang sama, polisi menciduk tersangka lainnya berinisial TWS dengan barang bukti; sabu 8,2 kilogram, ekstasi 1.996 butir warna cream dan ekstasi 1.301 butir narkotika jenis ekstasy warna orange di Jalan Sukarela gang Perjaka nomor 26 RT.009 RW.009 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Argo memastikan seluruh tersangka tidak saling mengenal. Mereka hanya terhubung dalam satu jaringan dan mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial X yang masih DPO.

"Mereka (yang ditangkap di lokasi berbeda) tidak kenal satu dan lainnya. Ini jenis peredaran narkotika jenis putus artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas," pungkasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya