Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menegaskan akan menggunakan hak interpelasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya dengan tidak patuh pada putusan MA, Anies sudah mencotohkan hal yang tidak baik kepada masyarakat dan bisa dinilai menghina pengadilan.
"Saya mungkin nanti akan menggunakan hak interpelasi atau hak angket. Gubernur harus menjelaskan kebijakannya," kata William saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/9).
Namun, hak interpelasi maupun hak angket baru bisa ia ajukan ketika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk.
Saat ini, DPRD DKI periode 2019-2024 yang baru dilantik pada 26 Agustus lalu masih membahas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib. Setelahnya barulah akan dibahas mengenai alat kelengkapan dewan yakni pembentukan fraksi, komisi, dan badan-badan.
"Ya nanti setelah AKD selesai dibentuk baru bisa diajukan," ujarnya.
Baca juga: Anies Merasa tidak Harus Menjalankan Putusan MA
Guna memuluskan jalan hak interpelasi, pihaknya akan menggandeng fraksi lain. Sebab, syarat untuk mengajukan hak interpelasi antara lain diajukan minimal 15 anggota dari dua fraksi.
Kompatriot terdekat yang bisa digandeng oleh PSI untuk mengajukan hak interpelasi yakni PDIP.
"Kalau yang saya amati yang sudah kontra dengan kebijakan Pak Anies ini PDIP. Kalau separuh saja anggota PDIP mendukung maka sudah bisa karena mereka kan massanya besar dan syarat dua fraksi juga sudah cukup," ungkapnya.
Sebelumnya Anies mengungkapkan putusan MA yang mencabut Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur kewenangan gubernur untuk menunjuk trotoar maupun jalan untuk tempat berdagang PKL telah kedaluwarsa.
Gugatan uji materi pasal tesebut merujuk pada kebijakan Anies yang memperbolehkan PKL berdagang di atar trotoar Jalan Jati Baru Tanah Abang. Menurutnya, putusan itu kedaluwarsa karena saat ini PKL yang diizinkan berjualan di trotoar telah dipindahkan ke JPO multifungsi Tanah Abang.
William selaku penggugat pun keberatan dengan pernyataan itu. Ia menegaskan Anies tetap harus menertibkan PKL dari trotoar maupun jalan.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Dari pantauan di lapangan, papan seng terlihat memakan setengah badan trotoar. Penutup seng tersebut diberikan cat berwarna biru.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved