Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Tak Patuhi Putusan MA, PSI Rencana Gunakan Hak Interpelasi

Putri Anisa Yuliani
05/9/2019 12:28
Anies Tak Patuhi Putusan MA, PSI Rencana Gunakan Hak Interpelasi
Pedagang Kaki Lima di trotoar(MI/Bary Fathahilah)

POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menegaskan akan menggunakan hak interpelasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pedagang kaki lima (PKL).

Menurutnya dengan tidak patuh pada putusan MA, Anies sudah mencotohkan hal yang tidak baik kepada masyarakat dan bisa dinilai menghina pengadilan.

"Saya mungkin nanti akan menggunakan hak interpelasi atau hak angket. Gubernur harus menjelaskan kebijakannya," kata William saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/9).

Namun, hak interpelasi maupun hak angket baru bisa ia ajukan ketika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk.

Saat ini, DPRD DKI periode 2019-2024 yang baru dilantik pada 26 Agustus lalu masih membahas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib. Setelahnya barulah akan dibahas mengenai alat kelengkapan dewan yakni pembentukan fraksi, komisi, dan badan-badan.

"Ya nanti setelah AKD selesai dibentuk baru bisa diajukan," ujarnya.

Baca juga: Anies Merasa tidak Harus Menjalankan Putusan MA

Guna memuluskan jalan hak interpelasi, pihaknya akan menggandeng fraksi lain. Sebab, syarat untuk mengajukan hak interpelasi antara lain diajukan minimal 15 anggota dari dua fraksi.

Kompatriot terdekat yang bisa digandeng oleh PSI untuk mengajukan hak interpelasi yakni PDIP.

"Kalau yang saya amati yang sudah kontra dengan kebijakan Pak Anies ini PDIP. Kalau separuh saja anggota PDIP mendukung maka sudah bisa karena mereka kan massanya besar dan syarat dua fraksi juga sudah cukup," ungkapnya.

Sebelumnya Anies mengungkapkan putusan MA yang mencabut Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur kewenangan gubernur untuk menunjuk trotoar maupun jalan untuk tempat berdagang PKL telah kedaluwarsa.

Gugatan uji materi pasal tesebut merujuk pada kebijakan Anies yang memperbolehkan PKL berdagang di atar trotoar Jalan Jati Baru Tanah Abang. Menurutnya, putusan itu kedaluwarsa karena saat ini PKL yang diizinkan berjualan di trotoar telah dipindahkan ke JPO multifungsi Tanah Abang.

William selaku penggugat pun keberatan dengan pernyataan itu. Ia menegaskan Anies tetap harus menertibkan PKL dari trotoar maupun jalan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya