Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anies Anggap Putusan MA Soal PKL di Trotoar Kedaluwarsa

Insi Nantika Jelita
04/9/2019 16:06
Anies Anggap Putusan MA Soal PKL di Trotoar Kedaluwarsa
Calon pembeli memilih pakaian yang dijual pedagang kaki lima (PKL) di atas jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang(MI/Bary Fathahilah)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menilai putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum adalah hal yang kedaluwarsa.

Ia menyebut tidak perlu menjalankan putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal pedagang kaki lima (PKL) untuk berjalan di trotoar.

"Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan. Sementara yang berjualan sudah tidak lagi di jalan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (4/8).

Anies mengatakan bahwa para PKL sudah tidak lagi berjualan di ruas jalan di Jatibaru. Para PKL dipindahkan ke skybridge atau jembatan multi guna (JPM) Tanah Abang.

"Keputusan itu tidak berefek ke Jatibaru karena keputusannya muncul ketika Jatibaru tidak lagi digunakan untuk berdagang. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ucap Anies

Baca juga: Anies Tegaskan Revitalisasi Trotoar bukan Biang Kemacetan

Ia menambahkan, "Saya sebenarnya enggak mau bahas, tapi ada pemahaman yang dianggap melarang berjualan di trotoar. Tidak ada,"katanya.

Untuk diketahui, MA telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik