Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PDIP: Buatkan Tempat Khusus PKL, Jangan Ganggu Hak Pejalan Kaki

Putri Anisa Yuliani
02/9/2019 19:04
PDIP: Buatkan Tempat Khusus PKL, Jangan Ganggu Hak Pejalan Kaki
Pedagang memenuhi trotoar(MI/FERDIAN )

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ima Mahdiah mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang diperbolehkan berjualan di sebagian trotoar dan jalan. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, justru bersikap tidak adil jika tidak menertibkan PKL. Sebagai gubernur, Anies pun dinilai harus bersikap seperti ayah kepada anaknya yakni rakyat.

"Itu pernah saya jawab. Contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya bayar retribusi, pajak kemana-mana untuk DKI. Sedangkan PKL yang sembarangan tidak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil?," kata Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/8).

Baca juga: Panitia Bulan Dana PMI DKI Targetkan Himpun Rp23 M

Ia menjelaskan, sikap adil yang bisa diambil untuk menangani PKL adalah dengan menyediakan tempat bagi mereka agar tidak mengganggu hak pejalan kaki di trotoar maupun pengendara di jalan.

"Buatkan tempat khusus yang mudah aksesnya. Tinggal penataan. Contohnya dulu mantan gubernur sebelumnya membuat pusat PKL di Jalan Cengkeh, Kota Tua. Itu bisa dihidupkan kembali ditambah live music," ujarnya.

Khusus Tanah Abang, menurutnya, cara ini bisa digunakan asal Pemprov bisa berkreasi dan tegas merelokalisasi PKL. Selain itu, untuk memudahkan warga menuju tempat PKL, Pemprov DKI juga bisa menyediakan bus pengantar gratis.

"Misalnya di Blok G kan sepi, ya busnya harus antar gratis dengan akses yang lancar. Jadi orang mau ke tempat pedagang itu mudah," tandasnya.

Di sisi lain, Ima tidak setuju jika Pemprov DKI akan membuat trotoar multifungsi yang juga mengakomodir PKL. Hal itu nantinya sama saja dengan menyediakan akses bagi PKL agar merajalela di trotoar.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pengemudi Ojek Daring Ditangkap Polisi

Sebelumnya, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana telah memenangkan gugatan uji materi pasal 25 ayat 1 Perda DKI 8/2007 tentang Ketertiban Umum. MA memutuskan untuk mencabut pasal yang memperbolehkan PKL berdagang di jalan dan trotoar yang ditunjuk oleh Pemprov DKI karena bertentangan dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan demikian, Pemprov DKI harus menertibkan seluruh PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik