Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora

M. Iqbal Al Machmudi
01/9/2019 13:54
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono(MI/BARRY FATHAHILLAH)

POLDA Metro Jaya (PMJ) diketahui telah menangkap beberapa orang terkait pengibaran bendera bintang kejora saat terjadi unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.

Pelaku pengibar bendera bintang kejora yang ditangkap sebanyak delapan orang salah satunya ialah jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, salah satu tersangka adalah jubir FRI West Papua, Surya Anta Ginting.

Penangkapan delapan orang itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah alat bukti diantaranya rekaman CCTV.

"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV, foto-foto. Setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9).

Baca juga: Pastikan Kondisi Aman, Kapolri dan Panglima 'Berkantor' di Papua

Para pelaku diamankan di tempat yang berbeda-beda. Saat ini, para pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan makar.

"Delapan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan bendera bintang kejora di beberapa aksi demo belakangan ini.

Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya