Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
TERLEPAS dari sengketa tanah yang menerpa lahan Stadion BMW atau Jakarta International Stadium (JIS), DPRD DKI mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembangunan stadion pengganti Stadion Lebak Bulus itu.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono kepada awak media, Sabtu (24/8).
Menurutnya, soal pembangunan harus dipisahkan dari proses hukumnya. Sehingga pembangunan harus tetap dilanjutkan.
"Jadi saya pikir Pemda bisa tetap menjalankan apa yang menjadi programnya. Perkaranya ya perkaranya, persoalan hukum kita pisahkan dari proses pembangunannya,gitu lho," kata Gembong.
Stadion BMW atau bernama resmi JIS mulai dibangun tahun ini setelah sempat tertunda selama lima tahun. JIS digadang-gadang menjadi stadion berstandar FIFA terbesar di Indonesia dengan nilai proyek Rp 4,5 triliun.
Ditargetkan selesai 2021, JIS akan menjadi markas Persija Jakarta setelah markas lamanya, Stadion Lebak Bulus, dirubuhkan untuk dijadikan depo kereta Moda Raya Terpadu pada 2014 silam.
Ia pun berharap pembangunan stadion berkapasitas 82 ribu penonton itu bisa dipercepat agar warga Jakarta bisa segera menikmati pertandingan Persija di stadion milik sendiri.
Sebab, selama ini Persija harus bertanding menumpang di stadion lain seperti Gelora Bung Karno hingga Pakansari, Cibinong, Jawa Barat.
"Kalau harapan kami mudah-mudahan dipercepat sehingga sehingga sehingga warga Jakarta bisa menikmati stadion kebanggaan warga Jakarta itu," pungkasnya.
Baca juga: Konsorsium BUMN Garap Stadion BMW
Ia juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan fokus pada pembangunan namun tidak lupa menghadapi proses hukum yang ada. Jika nanti pada putusan inkrah swasta memenangkan sengketa tersebut, Pemprov DKI harus mengikuti putusan yang berlaku.
"Harus melalui pembebasan lahan nantinya," terangnya.
Sebelumnya, PT Buana Permata HIjau memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dua sertifikat hak pakai lahan stadion. Putusan itu menyebut Pemprov DKI harus menyerahkan lahan itu kepada PT Buana serta menghentikan pembangunan stadion.
Atas putusan itu, Biro Hukum DKI mengajukan banding dan hingga saat ini masih berproses. (A-4)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Jakpro mensosialisasikan Resettlement Action Plan atau pemukiman kembali warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pelaksana diminta untuk memperhatikan fasilitas penunjang lainya yang ada di stadion tersebut.
Meski sempat menemui gugatan sengketa lahan, pembangunan stadion dengan nama resmi Jakarta International Stadium (JIS) itu tetap berjalan.
FIFA mensyaratkan seluruh penonton harus sudah bisa keluar dari stadion dalam tempo 30 menit
Dalam pembangunan stadion pengganti Stadion Lebak Bulus itu, Jakpro menjelaskan telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat memulai hingga selesai melakukan tender.
Pemenang tender Stadion JIS menuai polemik lantaran PT Jakpro menentukan pemenang tender dengan nilai penawaran lebih tinggi dengan selisih mencapai Rp300 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved