Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

DPRD DKI Dukung Pemprov DKI Lanjutkan Stadion BMW

Putri Anisa Yuliani
24/8/2019 20:10
DPRD DKI Dukung Pemprov DKI Lanjutkan Stadion BMW
Puluhan tiang pancang terpasang pada lahan proyek pembangunan Stadion BMW, Jakarta, Senin (8/7).(MI/PIUS ERLANGGA)

TERLEPAS dari sengketa tanah yang menerpa lahan Stadion BMW atau Jakarta International Stadium (JIS), DPRD DKI mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembangunan stadion pengganti Stadion Lebak Bulus itu.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono kepada awak media, Sabtu (24/8).

Menurutnya, soal pembangunan harus dipisahkan dari proses hukumnya. Sehingga pembangunan harus tetap dilanjutkan.

"Jadi saya pikir Pemda bisa tetap menjalankan apa yang menjadi programnya. Perkaranya ya perkaranya, persoalan hukum kita pisahkan dari proses pembangunannya,gitu lho," kata Gembong.

Stadion BMW atau bernama resmi JIS mulai dibangun tahun ini setelah sempat tertunda selama lima tahun. JIS digadang-gadang menjadi stadion berstandar FIFA terbesar di Indonesia dengan nilai proyek Rp 4,5 triliun.

Ditargetkan selesai 2021, JIS akan menjadi markas Persija Jakarta setelah markas lamanya, Stadion Lebak Bulus, dirubuhkan untuk dijadikan depo kereta Moda Raya Terpadu pada 2014 silam.

Ia pun berharap pembangunan stadion berkapasitas 82 ribu penonton itu bisa dipercepat agar warga Jakarta bisa segera menikmati pertandingan Persija di stadion milik sendiri.

Sebab, selama ini Persija harus bertanding menumpang di stadion lain seperti Gelora Bung Karno hingga Pakansari, Cibinong, Jawa Barat.

"Kalau harapan kami mudah-mudahan dipercepat sehingga sehingga sehingga warga Jakarta bisa menikmati stadion kebanggaan warga Jakarta itu," pungkasnya.

Baca juga: Konsorsium BUMN Garap Stadion BMW

Ia juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan fokus pada pembangunan namun tidak lupa menghadapi proses hukum yang ada. Jika nanti pada putusan inkrah swasta memenangkan sengketa tersebut, Pemprov DKI harus mengikuti putusan yang berlaku.

"Harus melalui pembebasan lahan nantinya," terangnya.

Sebelumnya, PT Buana Permata HIjau memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dua sertifikat hak pakai lahan stadion. Putusan itu menyebut Pemprov DKI harus menyerahkan lahan itu kepada PT Buana serta menghentikan pembangunan stadion.

Atas putusan itu, Biro Hukum DKI mengajukan banding dan hingga saat ini masih berproses. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya