Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dishub Sulit Kecualikan Taksi Daring dari Ganjil Genap

Putri Anisa Yuliani
22/8/2019 16:25
Dishub Sulit Kecualikan Taksi Daring dari Ganjil Genap
Petugas gabungan dari Polantas dan Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas saat sosialisasi perluasan area ganjil genap, Senin (12/8).(MI/Ramdani)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta mengaku belum menemukan solusi untuk bisa mengecualikan taksi daring dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan nomor plat ganjil genap.

Sebab, hingga saat ini, belum ada teknis khusus untuk bisa membedakan taksi daring dengan pengendara pribadi lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan semula ia ingin membuatkan stiker sebagai penanda fisik. Tetapi ternyata hal itu tidak mungkin dilaksanakan.

"Awalnya memang kita ingin pakai stiker. Tetapi ternyata itu tidak   bisa. Aturan pembuatan stiker itu sebelumnya sudah pernah di peraturan menteri perhubungan (permenhub) lalu digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Jika pihaknya tetap membuat aturan tentang stiker, ia khawatir peraturan itu akan kembali digugat atau harus dibatalkan kembali.

Permenhub yang berlaku saat ini tentang taksi daring yakni Permenhub 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pun tidak mengatur hal itu. Untuk itu, sembrono jika Pemprov DKI tetap bersikeras mengatur stiker atau penanda fisik lainnya guna membedakan taksi daring dengan kendaraan pribadi.

"Jadi saat ini tertutup untuk penanda khusus," ungkapnya.

Baca juga: Pengecualian Taksi Daring Tunggu Evaluasi Ganjil-Genap

Taksi daring dalam Permenhub 118/2018, lanjut Syafrin, memang tidak diatur menggunakan penanda fisik. Pengemudi taksi daring hanya diwajibkan mengurus izin angkutan sewa khusus (ASK) ke pemerintah daerah serta pemerintah pusat bagi yang melintasi dua wilayah provinsi.

"Ya nggak mungkin kan surat izin ASK-nya dikibar-kibar di atas mobil buat menjadi penanda. Itu masalahnya. Tidak boleh ada tanda fisik sama sekali," imbuhnya.

Syafrin pun menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar terkait hal itu termasuk dengan Kementerian Perhubungan.

Terlebih, ia juga harus mengkaji pengecualian taksi daring dari ganjil genap karena hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya.

"Pada tahap satu, ganjil genap kan belum dikecualikan. Baru ini mereka tegas meminta," pungkasnya.

Sebelumnya, kebijakan mengecualikan taksi daring mengemuka setelah gabungan aliansi pengemudi taksi daring berunjuk rasa di depan Balai Kota pada Senin (19/8) lalu. Para pendemo meminta agar taksi daring dikecualikan dari ganjil genap yang diperluas ke 16 ruas jalannya. Ganjil genap juga diberlakukan di ruas-ruas jalan pintu masuk maupun pintu keluar tol yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya