Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Luncurkan Portal Pengaduan Kejahatan Siber

Ferdian Ananda Majni
14/8/2019 21:05
Polri Luncurkan Portal Pengaduan Kejahatan Siber
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) menyerahkan tongkat komando kepada pejabat baru Kabareskrim Irjen Pol Idham Azis (tengah)(Antara/Reno Esnir)

GUNA memudahkan masyarakat melaporkan kejahatan siber yang kian meningkat, Bareskrim Polri meluncurkan situs patrolisiber.id.

Kabareskrim Komjen Idham Aziz mengatakan, peluncuran situs itu merupakan bentuk pencegahan kejahatan siber termasuk penyebaran hoaks. Oleh karena itu, upaya sinergitas diperlukan untuk bisa meminimalisasi kejahatan siber.

"Sudah kita tidak usah melihat kejadian sejak pemilu kemarin. Betapa banyak yang sudah kita lakukan, yang nyata saja tujuh kontainer surat suara, yang nyata saja bahwa KPU diretas. Tapi setelah anak-anak siber turun, semua adalah hoaks," kata Idham di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (14/8).

Baca juga: Listrik Padam Diduga Serangan Siber, Bareskrim Polri Turun Tangan

Idham mendukung penuh upaya yang dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bahkan begitu banyak terobosan yang telah dilakukan untuk menghadapi tantangan kejahatan siber ke depan

"Kebijakan saya waktu itu cuma satu, tindak tegas, tidak ada kompromi kepada orang-orang yang melakukan hoaks," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Rachmat Wibowo menjelaskan, situs patrolisiber.id akan menyinergikan laporan masyarakat dan polisi sehingga bisa ditampilkan di data base situs tersebut.

"Website ini akan memadukan antara laporan polisi yang dilaporkan oleh masyarakat secara manual akan kita upload, dan menerima laporan dari masyarakat," terangnya.

Masyarakat yang ingin melapor, jelasnya, terlebih dahulu  mengisi form aduan, mulai biodata lengkap hingga kronologis kejadian.

"Mereka bisa menceritakan kronologi kejadian yang akan mereka laporkan. Bila ada perkembangan, polisi akan menghubungi," sebutnya.

Dia menambahkan, pelapor juga bisa melampirkan bukti suara dan gambar dalam pengaduannya. Selanjutnya, pengaduan itu akan dianalisa.

"Situs ini hanya sebagai analisis. Laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang disampaikan masyarakat melalui kantor polisi terdekat," lanjutnya.

Laporan yang mencantumkan identitas lengkap, nomor kependudukan, nomor telepon, alamat email yang bisa dihubungi akan memudahkan polisi untuk berkoordinasi hingga menemukan pelaku. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya