Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

DLH DKI: PLTU Penuhi Ketentuan Ambang Baku Mutu

Putri Anisa Yuliani
08/8/2019 17:30
DLH DKI: PLTU Penuhi Ketentuan Ambang Baku Mutu
PLTU Muara Karang(Dok. MI/Galih Pradipta)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di Jakarta telah memenuhi ambang baku mutu yang ditetapkan.

Di ibu kota terdapat dua PLTU yang dikelola oleh PLN yakni PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok. PLTU Muara Karang memiliki kapasitas 1.500 megawatt sementara PLTU Tanjung Priok memiliki kapasitas 2 ribu megawatt.

"Setau saya kedua PLTU itu menggunakan bahan bakar gas. Jadi selama menggunakan gas dia aman, tidak seperti batu bara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih usai melakukan inspeksi mendadak di pabrik PT Hong Xin Steel, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Hari ini, DLH DKI melakukan sidak dalam rangka pengawasan serta mengimplementasikan Instruksi Gubernur No.66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.

Baca juga: DLH DKI Sudah Beri Sanksi 77 Industri Akibat Limbah Asap

Dalam sidak hari ini, Andono mengambil contoh emisi gas buang yang dihasilkan dari industri PT Hong Xin Steel. Sebelumnya, PT Hong Xin Steel pernah diberi teguran karena dalam pemeriksaan sebelumnya ditemukan emisi yang dihasilkan melebihi ambang baku mutu.

Selain itu, Andono juga menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada dua industri lainnya yakni PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry karena terbukti memiliki emisi melebihi ambang batas baku mutu.

Keduanya diberikan kewajiban untuk memperbaiki pengelolaan limbah dalam jangka waktu 45 hari kalender. Jika tidak dipenuhi, sanksi yang menunggu selanjutnya yakni pembekuan sementara hingga pencabutan izin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya