Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penyalahgunaaan narkotika jenis sabu pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas pekara pelawak Nunung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (1/8).
"Untuk berkas perkara tahap pertama tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Dia menambahkan, penyidik menunggu balasan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, bila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka.
"Nanti kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa," sebutnya
Argo memastikan, berkas perkara Nunung dan suaminya tidak disatukan dengan tersangka lainnya. Dimana penyidik memisahkan berkas perkara Nunung dengan pengedar Hadi Moheriyanto dan pemasok Enang dan Ipung.
"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap skema dan alur Nunung memesan narkotika jenis sabu.
Nunung bersama suami yang juga manajernya, July Jan Sambiran, serta Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian di kediaman mereka di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Bermula dari TB memesan dua gram sabu kepada E, Kamis (18/7) malam pukul 22.00 WIB. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata E berada dalam LP Kelas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat," tutur Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKB Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (25/7).
E pun berkoordinasi dengan IP yang sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Paledang. IP kemudian mengontak ZUL melalui telepon seluler dari LP IIA Paledang.
ZUL yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang menyuruh kurir berinisial K mengantarkan sabu kepada Hadi Moheriyanto. K meletakkan sabu pesanan di pinggir jalan dekat warung di bawah fly over Cibinong. Tersangka AT lalu mentransfer dana ke rekening ZUL.
Terbongkarnya kasus Nunung sekaligus membuka kedok LP IIA Paledang yang memberikan keleluasaan kepada terpidana tertentu menggunakan alat komunikasi. Tragisnya, alat komunikasi itu digunakan untuk meracuni anak bangsa dengan narkoba.
Baca juga: Hadapi Gugatan Polusi Udara, DKI Koordinasi dengan Para Tergugat
Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kelas IIA Paledang, Tomi Elyus, yang dimintai keterangan oleh penyidik PMJ, Kamis (25/7), berjanji memperbaiki pengamanan.
Menurut Tomi, tahanan E dan IP memiliki telepon genggam yang diselundupkan istri mereka dalam kemasan gula saat menjenguk.
Pihaknya kesulitan memeriksa setiap tahanan karena LP sudah overkapasitas. Daya tampung seharusnya 370, tetapi dijejali 975 orang. "Karena melebihi muatan, kami tidak bisa membendung teknologi," kilahnya.
Tomi mengaku siap bertanggung jawab kepada Kementerian Hukum dan HAM atas tertangkapnya tahanan menggunakan ponsel.
Terkait rehabilitasi Nunung, Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan masih membutuhkan Nunung dan suaminya untuk pengembangan kasus narkotika.
Benar bahwa barang bukti yang disita cuma seberat 0,36 gram sehingga harus direhabilitasi karena di bawah 1 gram. Namun, lanjut Calvijn, sebenarnya Nunung juga sudah menghilangkan barang bukti dua gram sabu dengan cara melarutkan ke dalam toilet. "Ada pengakuan dari tersangka NN sendiri," cetusnya.
Nunung dan suaminya harus berhadapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun karena dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-1)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved