Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Perkara Pelawak Nunung Dilimpahkan ke Kejati

Ferdian Ananda Majni
01/8/2019 20:55
Berkas Perkara Pelawak Nunung Dilimpahkan ke Kejati
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung(MI/PIUS ERLANGGA)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penyalahgunaaan narkotika jenis sabu pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas pekara pelawak Nunung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (1/8).

"Untuk berkas perkara tahap pertama tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia menambahkan, penyidik menunggu balasan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, bila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka.

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa," sebutnya

Argo memastikan, berkas perkara Nunung dan suaminya tidak disatukan dengan tersangka lainnya. Dimana penyidik memisahkan berkas perkara Nunung dengan pengedar Hadi Moheriyanto dan pemasok Enang dan Ipung.

"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap skema dan alur Nunung memesan narkotika jenis sabu.

Nunung bersama suami yang juga manajernya, July Jan Sambiran, serta Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian di kediaman mereka di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Bermula dari TB memesan dua gram sabu kepada E, Kamis (18/7) malam pukul 22.00 WIB. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata E berada dalam LP Kelas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat," tutur Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKB Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (25/7).

E pun berkoordinasi dengan IP yang sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Paledang. IP kemudian mengontak ZUL melalui telepon seluler dari LP IIA Paledang.

ZUL yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang menyuruh kurir berinisial K mengantarkan sabu kepada Hadi Moheriyanto. K meletakkan sabu pesanan di pinggir jalan dekat warung di bawah fly over Cibinong. Tersangka AT lalu mentransfer dana ke rekening ZUL.

Terbongkarnya kasus Nunung sekaligus membuka kedok LP IIA Paledang yang memberikan keleluasaan kepada terpidana tertentu menggunakan alat komunikasi. Tragisnya, alat komunikasi itu digunakan untuk meracuni anak bangsa dengan narkoba.


Baca juga: Hadapi Gugatan Polusi Udara, DKI Koordinasi dengan Para Tergugat


Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kelas IIA Paledang, Tomi Elyus, yang dimintai keterangan oleh penyidik PMJ, Kamis (25/7), berjanji memperbaiki pengamanan.

Menurut Tomi, tahanan E dan IP memiliki telepon genggam yang diselundupkan istri mereka dalam kemasan gula saat menjenguk.

Pihaknya kesulitan memeriksa setiap tahanan karena LP sudah overkapasitas. Daya tampung seharusnya 370, tetapi dijejali 975 orang. "Karena melebihi muatan, kami tidak bisa membendung teknologi," kilahnya.

Tomi mengaku siap bertanggung jawab kepada Kementerian Hukum dan HAM atas tertangkapnya tahanan menggunakan ponsel.

Terkait rehabilitasi Nunung, Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan masih membutuhkan Nunung dan suaminya untuk pengembangan kasus narkotika.

Benar bahwa barang bukti yang disita cuma seberat 0,36 gram sehingga harus direhabilitasi karena di bawah 1 gram. Namun, lanjut Calvijn, sebenarnya Nunung juga sudah menghilangkan barang bukti dua gram sabu dengan cara melarutkan ke dalam toilet. "Ada pengakuan dari tersangka NN sendiri," cetusnya.

Nunung dan suaminya harus berhadapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun karena dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya