Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penyalahgunaaan narkotika jenis sabu pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas pekara pelawak Nunung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (1/8).
"Untuk berkas perkara tahap pertama tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Dia menambahkan, penyidik menunggu balasan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, bila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka.
"Nanti kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa," sebutnya
Argo memastikan, berkas perkara Nunung dan suaminya tidak disatukan dengan tersangka lainnya. Dimana penyidik memisahkan berkas perkara Nunung dengan pengedar Hadi Moheriyanto dan pemasok Enang dan Ipung.
"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap skema dan alur Nunung memesan narkotika jenis sabu.
Nunung bersama suami yang juga manajernya, July Jan Sambiran, serta Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian di kediaman mereka di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Bermula dari TB memesan dua gram sabu kepada E, Kamis (18/7) malam pukul 22.00 WIB. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata E berada dalam LP Kelas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat," tutur Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKB Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (25/7).
E pun berkoordinasi dengan IP yang sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Paledang. IP kemudian mengontak ZUL melalui telepon seluler dari LP IIA Paledang.
ZUL yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang menyuruh kurir berinisial K mengantarkan sabu kepada Hadi Moheriyanto. K meletakkan sabu pesanan di pinggir jalan dekat warung di bawah fly over Cibinong. Tersangka AT lalu mentransfer dana ke rekening ZUL.
Terbongkarnya kasus Nunung sekaligus membuka kedok LP IIA Paledang yang memberikan keleluasaan kepada terpidana tertentu menggunakan alat komunikasi. Tragisnya, alat komunikasi itu digunakan untuk meracuni anak bangsa dengan narkoba.
Baca juga: Hadapi Gugatan Polusi Udara, DKI Koordinasi dengan Para Tergugat
Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kelas IIA Paledang, Tomi Elyus, yang dimintai keterangan oleh penyidik PMJ, Kamis (25/7), berjanji memperbaiki pengamanan.
Menurut Tomi, tahanan E dan IP memiliki telepon genggam yang diselundupkan istri mereka dalam kemasan gula saat menjenguk.
Pihaknya kesulitan memeriksa setiap tahanan karena LP sudah overkapasitas. Daya tampung seharusnya 370, tetapi dijejali 975 orang. "Karena melebihi muatan, kami tidak bisa membendung teknologi," kilahnya.
Tomi mengaku siap bertanggung jawab kepada Kementerian Hukum dan HAM atas tertangkapnya tahanan menggunakan ponsel.
Terkait rehabilitasi Nunung, Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan masih membutuhkan Nunung dan suaminya untuk pengembangan kasus narkotika.
Benar bahwa barang bukti yang disita cuma seberat 0,36 gram sehingga harus direhabilitasi karena di bawah 1 gram. Namun, lanjut Calvijn, sebenarnya Nunung juga sudah menghilangkan barang bukti dua gram sabu dengan cara melarutkan ke dalam toilet. "Ada pengakuan dari tersangka NN sendiri," cetusnya.
Nunung dan suaminya harus berhadapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun karena dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-1)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved