Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ARGA Putra Samosir alias Ucok, 19, sebenarnya ingin sekolah seperti anak kebanyakan. Namun, kondisi ekonomi keluarganya sangat terbatas. Ibunya, Netty Herawati Hutabarat, 47, hanya seorang penjual sayur yang harus bangun subuh agar dapat membiayai sekolah dan kehidupan anak-anaknya.
Saat itu, usia Ucok baru 13 tahun. Sepulang sekolah dia selalu curi-curi waktu untuk mengamen. Uang hasil mengamen ia serahkan utuh kepada ibunya.
"Terkadang dikasi Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu. Saya senang, tapi juga sedih dan malu. Anak 13 tahun sudah ikut menanggung biaya keluarga," tutur Netty, Rabu (24/7).
Seperti disambar petir rasanya, Netty seketika jatuh pingsan tatkala dua polisi dari Polda Metro Jaya datang ke rumah memberitahu bahwa Ucok terlibat pembunuhan.
Ucok beserta tiga rekannya sesama pengamen ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013.
"Dia umur 13 tahun. Saya pikir tidak mungkin seperti itu (membunuh). Digertak saja dia takut," cetusnya.
Seperti kehilangan matahari, penangkapan Ucok membuat gelaplah kehidupan rumah tangga Netty.
Bolak-balik ke Polda Metro Jaya menjenguk buah hatinya, menghadiri persidangan, hingga divonis bersalah, membuat mata pencariannya sebagai pedagang sayur-mayur pun berantakan dan akhirnya bangkrut.
Masa depan Ucok juga redup. Ia terpaksa berhenti sekolah. Tiga tahun mendekam di LP Anak Tangerang, Mahkamah Agung kemudian membebaskannya dari semua tuntutan dengan putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Ucok bukan pelaku sebenarnya. Polisi salah tangkap.
Matahari pun kembali menerangi jalan kehidupan keluarga Netty. Perjuangan dimulai. Ucok, korban salah tangkap, bersama tiga temannya, memutuskan menggugat ganti rugi pihak kepolisian yang telah memenjarakan mereka dengan mengajukan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ucok kini sudah usia 19 tahun. Demi keamanan keempat penggugat, Oky Wiratama dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selaku kuasa hukum meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami akan meminta perlindungan LPSK. Kami sudah menyurati, belum ada perlindungan khusus," tutur Oky.
Sampai saat ini memang belum ada intimidasi atau ancaman. Keempat penggugat juga beraktivitas seperti biasa.
Namun, untuk jaga-jaga, Oky memandang perlu adanya perlindungan dari LPSK. (Ferdian Ananda Majni/J-1)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved