Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
ARGA Putra Samosir alias Ucok, 19, sebenarnya ingin sekolah seperti anak kebanyakan. Namun, kondisi ekonomi keluarganya sangat terbatas. Ibunya, Netty Herawati Hutabarat, 47, hanya seorang penjual sayur yang harus bangun subuh agar dapat membiayai sekolah dan kehidupan anak-anaknya.
Saat itu, usia Ucok baru 13 tahun. Sepulang sekolah dia selalu curi-curi waktu untuk mengamen. Uang hasil mengamen ia serahkan utuh kepada ibunya.
"Terkadang dikasi Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu. Saya senang, tapi juga sedih dan malu. Anak 13 tahun sudah ikut menanggung biaya keluarga," tutur Netty, Rabu (24/7).
Seperti disambar petir rasanya, Netty seketika jatuh pingsan tatkala dua polisi dari Polda Metro Jaya datang ke rumah memberitahu bahwa Ucok terlibat pembunuhan.
Ucok beserta tiga rekannya sesama pengamen ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013.
"Dia umur 13 tahun. Saya pikir tidak mungkin seperti itu (membunuh). Digertak saja dia takut," cetusnya.
Seperti kehilangan matahari, penangkapan Ucok membuat gelaplah kehidupan rumah tangga Netty.
Bolak-balik ke Polda Metro Jaya menjenguk buah hatinya, menghadiri persidangan, hingga divonis bersalah, membuat mata pencariannya sebagai pedagang sayur-mayur pun berantakan dan akhirnya bangkrut.
Masa depan Ucok juga redup. Ia terpaksa berhenti sekolah. Tiga tahun mendekam di LP Anak Tangerang, Mahkamah Agung kemudian membebaskannya dari semua tuntutan dengan putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Ucok bukan pelaku sebenarnya. Polisi salah tangkap.
Matahari pun kembali menerangi jalan kehidupan keluarga Netty. Perjuangan dimulai. Ucok, korban salah tangkap, bersama tiga temannya, memutuskan menggugat ganti rugi pihak kepolisian yang telah memenjarakan mereka dengan mengajukan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ucok kini sudah usia 19 tahun. Demi keamanan keempat penggugat, Oky Wiratama dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selaku kuasa hukum meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami akan meminta perlindungan LPSK. Kami sudah menyurati, belum ada perlindungan khusus," tutur Oky.
Sampai saat ini memang belum ada intimidasi atau ancaman. Keempat penggugat juga beraktivitas seperti biasa.
Namun, untuk jaga-jaga, Oky memandang perlu adanya perlindungan dari LPSK. (Ferdian Ananda Majni/J-1)
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved