Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengamen Korban Salah Tangkap Gugat Ganti Rugi

(Ferdian Ananda Majni/J-1)
26/7/2019 05:40
 Pengamen Korban Salah Tangkap Gugat Ganti Rugi
Kasus Salah Tangkap Pengamen Cipulir: Fikri Pribadi alias Fikri, salah satu pengamen Cipulir, korban salah tangkap( Foto: Nike Amelia Sari)

ARGA Putra Samosir alias Ucok, 19, sebenarnya ingin sekolah seperti anak kebanyakan. Namun, kondisi ekonomi keluarganya sangat terbatas. Ibunya, Netty Herawati Hutabarat, 47, hanya seorang penjual sayur yang harus bangun subuh agar dapat membiayai sekolah dan kehidupan anak-anaknya.

Saat itu, usia Ucok baru 13 tahun. Sepulang sekolah dia selalu curi-curi waktu untuk mengamen. Uang hasil mengamen ia serahkan utuh kepada ibunya.

"Terkadang dikasi Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu. Saya senang, tapi juga sedih dan malu. Anak 13 tahun sudah ikut menanggung biaya keluarga," tutur Netty, Rabu (24/7).

Seperti disambar petir rasanya, Netty seketika jatuh pingsan tatkala dua polisi dari Polda Metro Jaya datang ke rumah memberitahu bahwa Ucok terlibat pembunuhan.

Ucok beserta tiga rekannya sesama pengamen ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013.

"Dia umur 13 tahun. Saya pikir tidak mungkin seperti itu (membunuh). Digertak saja dia takut," cetusnya.

Seperti kehilangan matahari, penangkapan Ucok membuat gelaplah kehidupan rumah tangga Netty.

Bolak-balik ke Polda Metro Jaya menjenguk buah hatinya, menghadiri persidangan, hingga divonis bersalah, membuat mata pencariannya sebagai pedagang sayur-mayur pun berantakan dan akhirnya bangkrut.

Masa depan Ucok juga redup. Ia terpaksa berhenti sekolah. Tiga tahun mendekam di LP Anak Tangerang, Mahkamah Agung kemudian membebaskannya dari semua tuntutan dengan putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Ucok bukan pelaku sebenarnya. Polisi salah tangkap.

Matahari pun kembali menerangi jalan kehidupan keluarga Netty. Perjuangan dimulai. Ucok, korban salah tangkap, bersama tiga temannya, memutuskan menggugat ganti rugi pihak kepolisian yang telah memenjarakan mereka dengan mengajukan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ucok kini sudah usia 19 tahun. Demi keamanan keempat penggugat, Oky Wiratama dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selaku kuasa hukum meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami akan meminta perlindungan LPSK. Kami sudah menyurati, belum ada perlindungan khusus," tutur Oky.

Sampai saat ini memang belum ada intimidasi atau ancaman. Keempat penggugat juga beraktivitas seperti biasa.

Namun, untuk jaga-jaga, Oky memandang perlu adanya perlindungan dari LPSK. (Ferdian Ananda Majni/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik