Mendagri Panggil Wali Kota Tangerang

Sumantri Handoyo
18/7/2019 09:25
Mendagri Panggil Wali Kota Tangerang
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana memanggil Gubernur Banten, Wahidin Halim, dan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, terkait dengan pemutusan layanan publik di kawasan perkantoran Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) sebagai buntut konfl ik dua pejabat.

“Ada rencana memanggil Pemkot Tanggerang, besok siang. Kami juga akan memanggil Gubernur Banten agar ikut memberikan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang,” papar Tjahjo Kumolo di Sekretariat Negara, Kompleks Istana Jakarta, Rabu (17/7).

Saat ini, Tjahjo baru akan memanggil dua pejabat daerah yang berada di bawahnya tanpa mengundang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurutnya, perseteruan antara Menkum HAM dan Wali Kota Tangerang cuma misscomunication. “Wali kota tidak boleh sepihak melakukan langkah-langkah merugikan publik, seperti memutus air, memutus listrik. Itu tidak boleh. Kurang etis, kurang elok,” terang Tjahjo.

Pemicu ketegangan kedua pejabat bermula saat Menkum dan HAM meresmikan pembangunan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang, Selasa (9/7).

Pemkot Tangerang belum memberikan IMB bagi kedua perguruan tinggi itu sehingga Yasonna menyatakan ‘wali kota gara-gara’. Alasan Arief tidak menerbitkan IMB yang diajukan Kemenkum dan HAM karena terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.

Kasus itu memanas. Kemenkum dan HAM melapor ke Polres Metro Tangerang yang selanjutnya akan memanggil Wali Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang. “Kami memanggil Wali Kota dan Pemkot Tangerang, Jumat (19/7), untuk klarifi kasi,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris
Abdul Rachim.

Soal apa saja yang akan diklarifi kasi, Abdul Rachim enggan memerinci. Ia hanya mengatakan seputar laporan oleh pihak Kemenkum dan HAM. “Ya hanya itu saja,” sambutnya singkat.

Pihak Pemkot Tangerang tidak kalah gertak dan melaporkan balik Menkum dan HAM ke Polres Metro Tangerang. Hanya, kata Abdul Rachim, materi laporan pihak wali kota masih kurang sehingga diminta dilengkapi terlebih dahulu. “Ya, kemarin (Selasa, 16/7) sore pihak Pemkot Tangerang datang melapor. Karena bahan-bahan laporannya kurang, kami minta mereka melengkapi,” imbuhnya.

Duduk bersama

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, enggan mengomentari konfl ik kedua pejabat karena sudah dibawa ke ranah hukum. Namun, ia menyayangkan tindakan Wali Kota Tangerang yang menghentikan pelayanan publik terhadap kawasan instansi Kemenkum dan HAM.

Wali Kota seharusnya bisa menyelesaikan dengan cara duduk bersama. “Kami sudah berkali-kali memberikan masukan kepada Wali Kota atas persoalan ini, tapi tidak digubris,” tandas politikus PDIP itu.

Bila pelayanan publik, seperti listrik, air, sampah tidak diangkut, dan penerangan jalan umum dimatikan, menurut dia, masyarakat yang menjadi korban. Bukan saja merugikan ratusan kepala keluarga jajaran Menkum dan HAM, melainkan juga masyarakat umum.

Hal itu dibenarkan Kepala LP Pemuda Kota Tangerang, Jumadi. Sejak Minggu (14/7) malam, tuturnya, area luar LP Pemuda gelap gulita. Padahal, yang melintas sekitar LP ialah masyarakat umum.

Mengenai sampah yang tidak diangkut, Jumadi mengatakan, pihaknya memanfaatkan tenaga binaan atau narapidana untuk membuangnya
ke lahan Kemenkum dan HAM yang kosong di belakang Mal Balekota. “Kami minta lima orang warga binaan yang sudah asimilasi untuk membuang sampah ke sana. Kalau dibiarkan, akan menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap,” sebutnya. (Dro/Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya