Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

6 Kepala SMA Diperiksa Ombudsman

(KG/J-2)
12/7/2019 06:40
 6 Kepala SMA Diperiksa Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho( MI/ROMMY PUJIANTO )

PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.

Di tengah-tengah hebohnya PPDB, diduga terjadi pelanggar-an dalam penerimaan PPDB. Terbukti Ombudsman Jakarta Raya disibukkan dengan kegiatan pemeriksaan terhadap beberapa kepala sekolah menengah atas negeri (SMAN). Tak hanya kepala SMAN di Bekasi, tapi juga kepala SMAN Depok dan SMAN Bogor.

Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menjelaskan ada enam kepala sekolah SMAN Kota Depok yang sedang diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran PPDB tahun 2019. "Masyarakat melaporkan SMAN tersebut telah melakukan pelanggaran dalam proses PPDB kepada Ombudsman Jakarta Raya," kata Teguh, Kamis (11/7).

Menurut Teguh, para kepala sekolah tersebut diperiksa sejak Rabu (10/7) di Kantor Ombudsman Jakarta Raya. "Ombudsman Jakarta Raya masih memeriksa para kepala sekolah tersebut," sambungnya.

Ketika ditanya tentang hasil pemeriksaan, Teguh menolak untuk menjelaskan. Namun, Teguh memberi sinyal jika memang tidak ada persesuaian data peserta didik dalam PPDB, tentu calon peserta didik tersebut harus gugur dan diganti dengan yang lebih tepat.

"Kan tiap daftar peserta didik ada skoringnya. Misalnya berdasarkan skoring zonasi, peserta didik tersebut dapat masuk karena memakai surat domisili asli, tapi palsu (aspal). Namun, kalau kami cross chek nanti ternyata tidak sesuai, calon peserta didik dibatalkan. Lalu, peserta yang di bawahnya yang berhak naik," papar Teguh.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Ombudsman Jakarta Raya, ungkap Teguh, akan berkoordinasi dengan aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

"Ini dilakukan untuk meng-usut bila ada dugaan korupsi dalam proses PPDB, seperti pungutan uang insidental misalnya, uang pembangunan, uang komite, seragam sekolah, penjualan buku, dan sebagainya yang bertentangan dengan Permendikbud," lanjutnya.

Menurut Teguh, semua potensi korupsi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan harus disampaikan kepada aparat penegak hukum dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Seorang kepala SMAN Kota Depok yang enggan disebut namanya mengatakan terdapat 13 SMAN dan 4 sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) yang menyelenggarakan PPDB 2019 di Kota Depok saat ini.

"Namun, hanya Kepala SMAN 1, SMA 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 6, dan SMAN 8 Kota Depok yang dipanggil dan diperiksa Ombudsman Jakarta Raya," paparnya. (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya