Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan delapan orang diduga provokator aksi kericuhan 21-22 Mei sudah ditangkap. Satu pelaku lain masih dikejar.
"Kemarin ada satu juga yang masih dalam pengejaran, dia patut diduga sebagai pemberi komando," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Kedelapan provokator yang ditangkap yakni Deden Wicaksono, Aldi Apriyadi, Ferdiansyah, Rudiansyah, Mohammad Yusuf, Achmad Hussein, Zulfikar Gustianto, Fajar Afriyansyah. Sementara satu orang yang masih dikejar tak diungkap identitasnya.
Dedi menyebut pelaku yang masih bebas itu memiliki peran penting dalam aksi ricuh. Dia mengatur penyerangan ke Asrama Mako Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat.
Melalui keterangan saksi dan bukti berupa video, pelaku menyerukan untuk menyerang Mako Brimob.
"Dia yang mengomandoi para perusuh itu di lapangan, dengan narasi-narasi yang diucapkan antara lain dari saksi-saksi, seperti 'bakar, lempar, serang'," ucap Dedi.
Satu orang yang masih kabur ini, kata Dedi, merupakan kunci pihak kepolisian untuk mengetahui dalang di balik penyerangan tersebut. Kepolisian masih terus menyelidiki dan mencari lokasi terakhir pelaku.
Baca juga: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Penembak di Kerusuhan 21-22 Mei
"Apabila nanti berhasil diamankan maka akan diketahui layer-nya, siapa yang berada di atasnya," sambung jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Polisi menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta. Sebanyak 67 di antaranya masih berusia di bawah umur.
Perusuh itu membakar ban serta melempari aparat keamanan yang menjaga demonstrasi. Massa juga merusak gerai cepat saji di pusat perbelanjaan Sarinah.
Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap ratusan pembuat onar tersebut. Para pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari massa perusuh. Mereka terpisah dari massa aksi damai yang berdemonstrasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan. Titik itu adalah Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan. (Medcom/OL-1)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved