Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan delapan orang diduga provokator aksi kericuhan 21-22 Mei sudah ditangkap. Satu pelaku lain masih dikejar.
"Kemarin ada satu juga yang masih dalam pengejaran, dia patut diduga sebagai pemberi komando," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Kedelapan provokator yang ditangkap yakni Deden Wicaksono, Aldi Apriyadi, Ferdiansyah, Rudiansyah, Mohammad Yusuf, Achmad Hussein, Zulfikar Gustianto, Fajar Afriyansyah. Sementara satu orang yang masih dikejar tak diungkap identitasnya.
Dedi menyebut pelaku yang masih bebas itu memiliki peran penting dalam aksi ricuh. Dia mengatur penyerangan ke Asrama Mako Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat.
Melalui keterangan saksi dan bukti berupa video, pelaku menyerukan untuk menyerang Mako Brimob.
"Dia yang mengomandoi para perusuh itu di lapangan, dengan narasi-narasi yang diucapkan antara lain dari saksi-saksi, seperti 'bakar, lempar, serang'," ucap Dedi.
Satu orang yang masih kabur ini, kata Dedi, merupakan kunci pihak kepolisian untuk mengetahui dalang di balik penyerangan tersebut. Kepolisian masih terus menyelidiki dan mencari lokasi terakhir pelaku.
Baca juga: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Penembak di Kerusuhan 21-22 Mei
"Apabila nanti berhasil diamankan maka akan diketahui layer-nya, siapa yang berada di atasnya," sambung jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Polisi menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta. Sebanyak 67 di antaranya masih berusia di bawah umur.
Perusuh itu membakar ban serta melempari aparat keamanan yang menjaga demonstrasi. Massa juga merusak gerai cepat saji di pusat perbelanjaan Sarinah.
Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap ratusan pembuat onar tersebut. Para pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari massa perusuh. Mereka terpisah dari massa aksi damai yang berdemonstrasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan. Titik itu adalah Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan. (Medcom/OL-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
ANGOLA tengah menghadapi krisis ekonomi dan keamanan yang serius. Aksi unjuk rasa besar-besaran yang awalnya dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar, kini berubah menjadi kerusuhan massal
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved