Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkas dan Tersangka Kericuhan 22 Mei segera Dilimpahkan

Antara
04/7/2019 22:34
Berkas dan Tersangka Kericuhan 22 Mei segera Dilimpahkan
Tersangka pelaku kericuhan pada aksi 22 Mei di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5).(Antara)

POLRES Jakarta Barat akan segera melimpahkan pemberkasan atas tersangka kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019, yang saat ini masih dalam proses mencapai status P21 atau kelengkapan hasil penyidikan kepada pihak kejaksaan.

"Minggu ini atau paling lama minggu depan, sudah P21. Nanti berkas dan tersangkanya dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Martson Marbun saat dijumpai di Polres Jakbar, Kamis (4/7).      

Dia mengatakan tak ada penahanan tersangka yang ditangguhkan dan semua akan dilimpahkan ke jaksa secara bersamaan. "Semuanya nanti kita limpahkan, mengirimkan (seluruh tersangka dan berkas) juga sekalian," kata Marbun.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap lebih dari 180 pelaku kerusuhan pada 21-22 Mei lalu, pascapenetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Para tersangka diketahui datang dari berbagai daerah, termasuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sumatera. Mereka telah terbukti melakukan kerusuhan dan pengrusakan, salah satunya di Asrama Polri di Petamburan.

Baca juga: Pansel KPK masih Tunggu Pendaftaran via Email

Barang bukti yang ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian berupa busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu, dan bom molotov di sejumlah gang di kawasan Petamburan.

Atas perbuatan tersebut, para perusuh diancam pasal berlapis, termasuk pasal 212 KUHP, dan atau pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan yang dilakukan bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya