Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FRAKSI Partai Golkar di DPRD DKI Jakarta belum memutuskan akan memberikan dukungan pada usul hak interpelasi.
Hal itu menyusul keputusan Fraksi Partai Golkar yang ingin melakukan kajian guna mengetahui informasi detil penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem yang diketuai Bestari Barus ingin menggulirkan hak interpelasi guna mendapatkan penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan IMB bangunan pulau reklamasi.
Baca juga : Pemprov DKI Enggan Buat Perda Khusus Tata Ruang Reklamasi
"Kami belum memutuskan. Karena kami dari hasil rapat fraksi kemarin memutuskan untuk membentuk tim untuk mengkaji kebijakan itu," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ashraf Ali saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (18/6).
Menurutnya tim internal Fraksi Partai Golkar telah disusun khusus dengan diisi oleh anggota yang memahami terkait tata usaha negara serta produk hukum negara.
Selain itu, nantinya kajian tim internal Fraksi Partai Golkar akan turut mengambil hasil rapat dengar pendapat yang akan dilakukan oleh Komisi A.
"Rencananya Komisi A akan memanggil SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terkait izin itu untuk meminta penjelasan. Dari hasil rapat itu juga kami akan jadikan pertimbangan," terangnya.
Persoalan pemberian dukungan terhadap pengajuan hak interpelasi pun juga akan turut melibatkan DPP Partai Golkar. Ashraf menuturkan akan turut berkonsultasi dengan pimpinan pusat terkait hal ini.(OL-8)
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved