Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WALHI DKI Jakarta mengindikasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berbeda dengan gubernur era sebelumnya yang berpihak pada pengembang terkait reklamasi. Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi yang sebelumnya telah disegel tahun lalu.
"Dengan dia menerbitkan IMB saja itu sudah bentuk keberpihakan kepada pengembang. Satu lagi, antara reklamasi dengan pembangunan di atasnya itu tidak bisa dipisahkan. Karena saat merencanakan reklamasi ya yang direncanakan itu adalah pembangunan di atasnya. Karena yang akan dijual adalah bangunan dan lahan di atasnya," kata Direktur Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi dijumpai di Kantor Walhi Nasional, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Keberpihakan Anies kepada pengembang telah terendus sejak Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengumumkan kebijakan penyerahan pembangunan utilitas di Pulau D atau Pulau Maju kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Padahal, Tubagus yang akrab disapa Bagus, menekankan pembangunan utilitas tidak menjadi hal yang mendesak manakala peruntukkan lahan pulau belum jelas karena belum adanya perda yang mengaturnya.
"Saya pikir saat ada kebijakan pembangunan utilitas itu, tujuannya apa? Yang namanya utilitas itu akan menjadi dasar pembangunan lanjutan. Ini ada yang tidak beres dan ternyata tidak lama kemudian ada foodcourt lalu sekarang malah diterbitkan IMB," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Diminta Cabut IMB di Pulau Reklamasi
Bagus juga menjelaskan dalil adanya Peraturan Gubernur No 26/2016 yang sebelumnya menjadi turunan Peraturan Daerah No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung sebagai dasar penerbitan IMB tidak tepat.
Padahal, sebelumnya Anies telah menarik rancangan perda (Raperda) yang direncanakan menjadi pengganti Perda 1/2012. Namun, bukan turut membatalkan Pergub 206/2016 yang merupakan pergub turunannya, Anies malah menjadikan pergub tersebut sebagai landasan hukum penerbitan IMB.
"Selain itu dia pakai PP. Padahal dalam PO redaksinya tidak ada kata wajib tetapi kata dapat yang digunakan. Berarti tidak ada keharusan bagi kepala daerah menerbitkan IMB bagi lahan yang masih sumir meski sudah ada bangunan," terangnya.
Bagus pun menyayangkan sikap Anies yang juga tidak memikirkan dampak lingkungan dari hasil reklamasi. Ia menengarai Anies hanya berorientasi terhadap bisnis dan kepentingan pengembang sehingga menerbitkan IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi.
"Tidak ada yang namanya peraturan terlanjur ada lalu pembangunan difasilitasi. Seharusnya Raperda dicabut ya pergub ikut dicabut. Lalu biarkan pulau itu sebagaimana adanya. Kalau sekarang malah peraturan dibiarkan, dibiarkan malah jadi itu barang," tegasnya.(OL-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved