Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov Diminta Cabut IMB di Pulau Reklamasi

Putri Anisa Yuliani
15/6/2019 07:50
Pemprov Diminta Cabut IMB di Pulau Reklamasi
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww)

GUNA mematuhi prosedur penerbitan produk hukum yang sesuai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan bagi bangunan di atas pulau reklamasi.

Pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan pencabutan izin harus dilakukan agar prosedur penerbitan IMB bisa dilakukan secara ideal dan sesuai dengan landasan hukum yang tepat.

Ia menilai dasar hukum penerbitan IMB bangunan di atas pulau reklamasi yang digunakan Pemprov DKI tidak tepat, yakni Peraturan Gubernur No 58/2018 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005. Terlebih rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir belum disahkan. Raperda itulah yang nantinya akan menjadi dasar paling kuat dan tepat guna menyusun rencana pembangunan di atas pulau reklamasi.

"IMB harus dicabut dan diterbitkan menunggu raperda disahkan. Pulau reklamasi C, D, dan E ditetapkan sebagai status quo serta tidak ada kegiatan pembangunan oleh pengembang dan tidak ada proses IMB oleh pemda," kata Nirwono, Jumat (14/6).

Nirwono pun mendesak Pemprov DKI segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.

Proses pembahasannya pun harus dikawal semaksimal mungkin agar jual-beli pasal perda yang sebelumnya pernah terjadi dan menyeret anggota dewan dan pengembang tidak terulang kembali.

"Raperda harus dikawal karena akan terlihat apakah akan berpihak kepada kepentingan publik atau lebih berpihak mengakomodasi kepentingan pengembang," ungkapnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Badan PTSP dan Penanaman Modal DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau D atau yang telah diberi nama Pulau Maju. Sebelumnya, di pulau tersebut telah dibangun ratusan ruko dan rumah tapak tanpa adanya IMB serta payung hukum lainnya sehingga bangunan tersebut disegel.

Segel

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menegaskan pihaknya menyalahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang nekat tanpa mempertimbangkan segel yang dikeluarkan dalam menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di atas lahan reklamasi Pulau D.

"Kita (Fraksi PDIP) DPRD DKI menuding Anies menyalahi aturan dan tidak konsekuen. Gubernur itu plintat-plintut. Ada yang disegel ada pula yang diterbitkan IMB," kritik Gembong.

Tindakan tersebut menurut dia mengecewakan legislatif, sebab dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi belum disahkan.

Menurut dia, kedua raperda mengatur rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) juga raperda kawasan pantura.

Dia menambahkan, bila dilihat aturan tata ruang, harus direvisi dulu perubahannya dari lautan menjadi daratan. Setelah diubah menjadi daratan, baru diatur peruntukannya sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI tidak mempermasalahkan terbitnya IMB di atas pulau reklamasi itu.

Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Suhaimi menyebut pihaknya tidak keberatan selama penerbitan IMB sesuai aturan. "Yang penting, pesan kita dipastikan bahwa kebijakan Pak Gubernur tentang IMB tidak bertentangan dengan aturan-aturan," ujar Suhaimi. (Ssr/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya