Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan Pondok Pesantren Daarul Shafa, Ahmad Rifky alias Ustaz Lancip, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks saat peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Pada surat panggilan bernomor B 5081/VI/RES.2.5./2019/Dit/Reskrimsus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) itu tertera Ustaz Lancip diminta untuk menemui penyidik Kamis (13/6) besok.
Surat ini adalah panggilan klarifikasi kedua yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Ustaz Lancip. Surat panggilan ini dilayangkan ke alamat di Pondok Pesantren Daarul Shafa di Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.
Panggilan klarifikasi kedua tersebut dilayangkan pada Selasa (11/6). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ustaz Lancip diminta menjelaskan soal video ceramah dirinya yang membahas peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Atas ucapannya tersebut, Ustaz Lancip pun diminta menemui penyidik untuk menjelaskan maksud dari isi ceramahnya.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob
Ustaz Lancip ialah pimpinan Ponpes Daarul Shafa. Namun, ketika didatangi ke ponpes tersebut, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Salah seorang muridnya menyebutkan bahwa gurunya itu sedang ada di luar kota.
"Tidak ada saat ini. Sedang di Brebes," kata Ronny, salah seorang muridnya, saat ditemui Media Indonesia, Rabu (12/6).
Dia enggan menjawab detail ke mana gurunya itu pergi. Dia hanya menyebutkan bahwa Ustaz Lancip sedang keluar kota untuk isi ceramah di beberapa lokasi.
"Jadwal detailnya bukan saya pegang. Yang saya tahu beliau ke Brebes dan Cirebon," tukasnya.
Ronny menuturkan, saat ini tidak ada satu pun dari pihak ponpes yang bisa memberikan keterangan banyak. Dia pun menyarankan agar langsung meminta konfirmasi pada Ustaz Lancip.
"Nggak ada yang bisa kasih keterangan. Mohon maaf ya," paparnya. (OL-1)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved