Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
AHMAD Rifky Umar Said Barayis atau akrab dipanggil Ustaz Lancip tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (10/6) pukul 10.00 WIB.
"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Ketidakhadiran Ustaz Lancip dikarenakan tengah menjalani kegiatan lain. Terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lancip, tambah Argo, penyidik yang akan menjadwalkan.
"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," imbuh Argo.
Baca juga: Wiranto Minta Kepolisian Beberkan Proses Hukum Kasus 21-22 Mei
Ustaz Lancip awalnya akan dimintai kererangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni di Depok, Jawa Barat.
Polisi ingin ia menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas kericuhan demonstrasi 21- 22 Mei. Dalam video itu, dia menyatakan kericuhan di Jakarta telah memakan korban hampir 60 jiwa melayang dan ratusan orang masih hilang. "Ini bejatnya Brimob," ujar dia dalam video itu.
Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, 8 Juni 2019.
Untuk menghadiri pemeriksaan, ia diminta untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dia disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved