Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Gerebek Gudang Petasan di Curug Tangerang

Sumantri
03/6/2019 20:15
Polisi Gerebek Gudang Petasan di Curug Tangerang
Ilustrasi -- Sejumlah petugas menyita ribuan mercon.(ANTARA/Oky Lukmansyah)

GUDANG tempat penyimpanan ribuan butir petasan di Kampung Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (3/6) dini hari digrebek petugas Polres Kota Tangerang Selatan. 

Selain menyita ribuan butir barang membahayakan itu, petugas juga menggelandang Andi, pemilik petasan serta gudang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Alexander Yurico Hadi, penggrebekan terhadap gudang yang menyimpan 8.485 butir petasan di Kampung Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berawal dari laporan warga yang merasa resah terhadap barang membahayakan itu.

Baca juga: Seorang Wisatawan Malioboro Kena Petasan Nyasar

Setelah dilamukan penyelidikan, akhirnya petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pemilik gudang. Menurut Alexander, kasus ini masih dalam pengembagan untuk mencari tahu asal barang berbahaya tersebut.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Darimana asal barang membahayakan itu dikirim," kata Alexander.

Adapun rincian ribuan petasan yang disita petugas, kata Alexander, yaitu 7.500 butir petasan ukuran 2 x 5,5 cm, 985 butur petasan ukuran 4 x 11 cm. Atas penyimpanan barang berbahaya, Andi dapat dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tentang larangan menggunakan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya