Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Pusat menambah barikade beton di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengantisipasi terjadi konflik antara petugas kepolisian dan para pengunjuk rasa.
"Penambahan ini supaya memberikan jarak antara yang menyampaikan aspirasi dengan petugas sehingga tidak berhadapan langsung," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Sri Widodo, di Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (24/5) malam.
Puluhan barikade beton berbentuk persegi empat dan 'road barrier' itu diangkut menggunakan enam truk. Beton-beton tersebut diturunkan dari truk menggunakan alat berat dan ditempatkan di perempatan depan Gedung Bawaslu RI.
Baca juga: Jokowi Santuni Pemilik Warung Korban Penjarahan di Kawasan Sabang
Pada Kamis (23/5) kemarin, polisi juga sudah mengganti kawat berduri di sepanjang gedung Bawaslu karena kawat sebelumnya sudah banyak yang rusak.
Sementara itu, situasi di sekitar kawasan Jalan Thamrin-Bundaran HI dan Jalan Wahid Hasyim masih ditutup dan dijaga Brimob Mabes Polri. (OL-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved