Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA benda milik pelaku ricuh 22 Mei di Petamburan disita polisi. Di antara benda yang disita personel Polres Jakarta Barat itu adalah alat komunikasi (handy talkie) yang ditempeli logo salah satu partai peserta Pemilihan Umum 2019.
Pantauan Antara, Kamis (23/5), stiker logo itu memuat angka 8, yang menjadi nomor urut Partai Keadilan Sejahtera dalam Pemilu 2019, serta slogan bertuliskan 'Ayo Lebih Baik'.
Alat komunikasi itu disita sebagai barang bukti dari pelaku kericuhan, bersama busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu dan
bom molotov, untuk menyerang Asrama Polri Petamburan, Jakarta Barat.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, belum bisa memastikan keterkaitan partai politik tersebut dengan kericuhan 22 Mei di Petamburan.
"Masih kami dalami, berkesinambungan, nanti konstruksinya seperti apa," ujar dia.
Baca juga: Polres Jakbar Dalami Pemberian Uang Pada Demonstran 22 Mei
Sementara itu, polisi masih menelusuri penyandang dana demonstrasi itu.
"Kami sudah mengetahui peta-petanya. Siapa yang memberi uang, ini akan kami dalami lebih lanjut lagi," ujar dia, di Jakarta, Kamis.
Dalam pengembangan penyidikan terhadap 183 pelaku ricuh di Petamburan, anggota kepolisian menyita amplop bertuliskan nama dengan imbalan senilai Rp100.000-Rp200.000 per orang.
Selain itu, juga terdapat uang tunai senilai Rp20 juta yang diduga sebagai uang operasional untuk menyerang Asrama Polri Petamburan.
Para pelaku dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (OL-1)
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tewasnya gembong narkoba El Mencho memicu kerusuhan hebat di Meksiko. Blokade jalan dan pembakaran terjadi, hingga maskapai internasional batalkan penerbangan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved