Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Biaya Pengobatan Korban Demo Ditanggung Pemprov DKI

Nur Azizah
22/5/2019 11:41
Biaya Pengobatan Korban Demo Ditanggung Pemprov DKI
Warga yang terluka dievakuasi saat kerusuhan terjadi di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5)(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji menanggung seluruh pengobatan korban luka pada aksi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekitar 200-an orang terluka imbas demonstrasi pada Selasa (21/5).

"Bila memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), ditanggung BPJS. Bila tidak (memiliki), Pemprov DKI Jakarta akan menanggung biaya perawatan di RS," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut dia, 80 dari 200 korban luka itu dirawat di RSUD Tarakan, 70 orang di RS Pelni, dan lainnya di RS Budi Kemuliaan.

Dia memastikan bakal menangani seluruh korban baik dari pihak pendemo, TNI, maupun Polri hingga sembuh.

"Semuanya akan kita obati hingga tuntas. Sejauh ini, yang paling banyak menerima korban adalah RS Tarakan. Ada lebih dari 80 orang yang sampai ke sini," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.

Baca juga: Ini Kronologi Kericuhan di Depan Bawaslu Versi Polisi

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta seluruh rumah sakit bersiap menjelang pengumuman pemilu presiden dan legislatif pada hari ini. Hal itu tertulis dalam surat edaran nomor 52/SE/2019.

"Mempersiapkan rumah sakit untuk menerima pasien rujukan untuk kegiatan tersebut," bunyi surat yang keluar pada Jumat (17/5).

Surat itu tidak hanya ditujukan ke rumah sakit umum, tapi juga ke puskesmas di DKI Jakarta. Dinkes DKI mengatakan akan bertanggung jawab atas biaya pasien yang tak memiliki BPJS Kesehatan.

"Pembiayaan pasien dengan skema BPJS Kesehatan, bila tidak memiliki BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinas Kesehatan (Kepala Seksi PEPK bidang Renbia Dinkes drg Ria Virgiandari)," tulis surat tersebut.

Dinkes DKI juga meminta setiap rumah sakit membuat laporan secara daring maupun manual. Laporan daring dapat dilakukan melalui aplikasi executive information system Dinkes DKI.

Sementara itu, laporan manual dibuat secara berjenjang mulai dari suku dinas tingkat kota lalu direkap di dinas kesehatan tingkat provinsi. Surat ini ditandatangani Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya